Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Tak Hanya ke MA, Kubu Pegi Laporkan Penyidik dan Hakim ke KPK

Update terbaru dari perjalanan Kasus Vina Cirebon. Yakni Kubu Pegi akan melaporkan Penyidik dan Hakim ke KPK

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Perkembangan terbaru dari Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru.

Kali ini, langkah hukum akan diambil dari kuasa hukum tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Mereka akan melaporkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dan hakim kepada Mahkamah Agung (MA).

Tidak hanya MA, juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana itu mencuat di tengah upaya gugatan praperadilan yang telah diajukan kuasa hukum Pegi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan tujuan gugatan ini adalah untuk memantau proses pengajuan praperadilan.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya," ujar Toni, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Dua Minggu Maryamah Toke Barang Rongsokan Siak Dibunuh, Polres Siak Belum Berhasil Tangkap Pelaku

Baca juga: Anak Sekolah Tantang Bahaya Lewati Sungai, Desa di Inhil Riau Ini Tak Ada Akses Jembatan Penghubung

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," imbuhnya.

Toni juga memastikan pihaknya telah mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya gugatan praperadilan Pegi.

Sementara itu, tujuan kubu Pegi menyurati KPK adalah untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.

"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," ujarnya.

Adapun kubu Pegi berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan oknum hakim ke MA dan KPK pada Rabu (19/6/2024).

Yakin Menang Praperadilan

Sebelumnya, Toni meyakini pihaknya akan memenangkan sidang prapradilan Pegi yang akan digelar pada Senin (24/6/2024).

Toni mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat terkait keberadaan Pegi saat malam pembunuhan Vina dan Eky, 2016 lalu.

Ia menyebut saat itu Pegi berada di Bandung.

Toni berujar bukti kuat yang berhasil dikumpulkan pihaknya di antaranya percakapan antara Pegi dan rekannya, Dede Kurniawan.

Adapun Dede sempat menunjukkan bukti percakapan dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.

Baca juga: Kerbau Masuk Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar, Hutama Karya: Bukan Hewan Kurban

Baca juga: Kisah Pilu Balita 3 tahun di Serang , Dihabisi Ayah saat Tertidur Pulas, Padahal Anak Kesayangan

Dari percakapan itu, terdapat percakapan bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung saat Vina dan Eky meregang nyawa di Cirebon.

Kemudian, pada 3 Agustus 2016 Dede juga sempat bertanya kapan Pegi balik dari Bandung ke Cirebon.

Namun, Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.

Toni pun mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa soal tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat."

"Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," kata Toni, Senin (17/6/2024).

Dengan sejumlah bukti kuat yang dimiliki, Toni yakin dapat memenangkan Pegi dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Terlebih, menurut Tony, dari bukti hingga jejak digital sudah jelas bahwa Pegi tak terlibat kasus pembunuhan ini.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved