Begal di Pekanbaru

Ini Pasal yang Diterapkan Polisi untuk 12 Pemuda Geng 'Duta Mas' Pelaku Begal di Pekanbaru

12 pelaku begal di Pekanbaru berhasil diamankan. Sementara 2 lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pencarian.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
12 pemuda dari geng atau kelompok bernama 'Duta Mas' pelaku begal di Kota Pekanbaru digiring saat melakukan ekspos kasus di Polresta Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 12 pemuda dari geng atau kelompok bernama 'Duta Mas', para pelaku begal di Pekanbaru, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di penjara.

Atas aksi mereka melakukan begal terhadap korbannya, Jorgi Yohandres (21), polisi menerapkan pasal pidana pencurian dengan kekerasan.

Ancamannya pun tak main-main, lebih dari 10 tahun penjara.

"Terhadap para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," papar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Polisi Sita Double Stick Hingga Airsoft Gun dari 12 Pemuda Geng Duta Mas Pelaku Begal di Pekanbaru

Saat melakukan penangkapan terhadap para pelaku ini, polisi menyita double stick, hingga airsoftgun.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami soal adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan para pelaku ini.

Selain itu, ada pula barang bukti lainnya, seperti tongkat besi, tongkat berbentuk T yang diduga digunakan para pelaku dalam beraksi, yang turut diamankan petugas.

Termasuk 5 unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana kejahatan para pelaku tersebut.

"Lagi kita kembangkan. Ada kejadian (serupa) di Marpoyan menggunakan double stick," jelas Kompol Bery.

Baca juga: Motif Aksi Begal Belasan Pemuda Geng Duta Mas di Pekanbaru Dipicu Dendam, Saling Hujat Saat Kumpul

Sementara itu, aksi begal yang dilakukan para pelaku, dilatarbelakangi oleh motif dendam.

Total pelaku berjumlah 14 orang. Sejauh ini, sudah 12 yang berhasil diamankan. Sementara 2 lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pencarian.

Sepeda motor korban dirampas. Korban juga diancam dengan pisau.

"Motifnya masalah dendam dengan korban. Pendalaman kami soal pencarian jati diri. Ada saling hujat saat kumpul (pelaku dengan korban)," ujar Kompol Bery.

Diterangkan Bery, saat ini 2 pelaku lagi masih dalam perburuan.

Antara lain RM yang merupakan residivis kasus kejahatan. RM juga yang membawa kabur sepeda motor korban. Lalu satu pelaku lainnya, inisial HB.

Baca juga: BREAKING NEWS: 12 Anggota Geng Duta Mas Ditangkap Usai Lakukan Aksi Begal di Pekanbaru

Dari 12 pelaku yang ditangkap, 4 orang di antaranya masih di bawah umur.

12 orang pelaku tersebut antara lain TD (21), RZ (18), PD (19), ZK (17), RB (19), EK (17), YG (19), JN (18), NP (22), MR (16), AG (17) dan FJ (18).

Para pelaku ini, merupakan warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, aksi para pelaku dilakukan pada Minggu (16/6/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

"Saat itu korban bersama temannya baru selesai mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta. Saat hendak pulang tepatnya di Simpang Arifin Ahmad, datang 14 orang menggunakan sepeda motor mengadang korban, sambil ada pelaku yang menodong pisau ke korban," kata Henky, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

Lanjut Henky, sepeda motor korban senilai Rp17 juta kemudian dirampas.

Korban yang ketakutan, melarikan diri dari lokasi.

Kebetulan pada saat itu, situasi masih cukup ramai.

"Dan anggota kami yang melakukan patroli pada malam Minggu, baik itu Samapta maupun Reserse, mengetahui ada kejadian itu. Didatangi, pelaku langsung melarikan diri," ucap Henky.

Pengejaran pun dilakukan oleh aparat terhadap para pelaku.

Hasilnya, 2 pelaku berhasil diamankan saat berada di simpang Jalan Arifin Ahmad - Jalan Paus.

"Dari 2 pelaku dikembangkan siapa saja kawan-kawannya. Tim berangkat ke daerah Siak Hulu, berhasil diamankan 9 pelaku. 1 orang menyerahkan diri. Sementara 2 lagi masih dalam pengejaran, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber Henky.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved