Kasus Vina Cirebon

IPTU Rudiana Semakin Terdesak, Ayah Egy Itu Dilaporkan oleh Dua Pihak Sekaligus

Selain itu, kata dia, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ayah Egy,  Iptu Rudiana kini menghadapi kasus serius dalam pengungkapan Kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Dalam informasi yang beredar, Iptu Rudiana diduga telah mengarang cerita terkait kematian anaknya Eky dan vina.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, berencana melaporkan Rudiana ke polisi.

Demikian disampaikan kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Rabu (19/6/2024).

"Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ujar Muchtar .

Menurutnya, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili.

Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.

"Rudiana yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota, setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," katanya.

Munculnya tiga nama daftar pencarian orang Andi, Dani termasuk Pegi, kata dia, diduga dari keterangan Rudiana yang pada 31 Agustus 2016 sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor.

"Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung. Kan, kalau memang Pegi terlibat kepana tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap," ucapnya.

Selain itu, kata dia, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.

"Dalam dakwaan JPU itu nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani jadi tidak ada nama Pegi Setiawan di sana, dari seluruh saksi fakta dipersidangan tidak satupun yang mengarah pada Pegi Setiawan," katanya.

Muchtar pun menduga bahwa ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi pada delapan tahun lalu di Cirebon.

"Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itukan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa, harus mendekam di penjara. Awalnya dari certia Rudiana," ucapnya.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Jambi, Polisi Sebut Keluarga Korban Belum Laporkan Kejadian

Baca juga: DETIK-DETIK Pensiunan PTPN V di Pekanbaru Riau Dihabisi Sopir Sendiri: Dipukul Pakai Asbak

Farhat Abbas laporkan Rudiana

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved