Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Parkir Setengah Juta

Klarifikasi Petugas Parkir Viral Soal Tarif Parkir di Duri, Didampingi Pihak PT dan UPT Parkir

Petugas Parkir PT Putri Mandau Makmur (PMM) yang sempat viral di medsos terkait tarif parkir di Kota Duri akhirnya membeikan klarifikasi.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Istimewa
Petugas Parkir PT Putri Mandau Makmur (PMM) atas nama Renndy Amilano yang sempat viral di media sosial terkait tarif parkir di Kota Duri saat melakukan klarifikasi di depan Mapolsek Mandau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Petugas Parkir PT Putri Mandau Makmur (PMM) atas nama Renndy Amilano yang sempat viral di media sosial terkait tarif parkir di Kota Duri akhirnya memberikan klarifikasi atas video viral tersebut.

Setelah dilakukan wawancara Klarifikasi  di Mapolsek Mandau pihaknya menyampaikan klarifikasi melalui video di dampingi Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Pihak UPT Parkir Dinas Perhubungan Mandau dan Perwakilan perusahaan.

Dalam klarifikasi tersebut Renndy mengatakan terkait video yang beredar terkait pemungutan biaya parkir tersebut tidak sesuai dengan yang dituduhkan.

Baca juga: Dipanggil ke Polsek Mandau, Ini Kronologis Video Tarif Parkir Viral di Duri, Sudah Berdamai

Adapaun kebijakan pungutan sebesar Rp 20.000 yang ditagihkan kepada supir truk tersebut merupakan program dari perusahaan tempatnya bertugas yang ditunjuk sebagai pengelola parkir di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, jumlah tarif Rp 20.000 untuk bebas parkir untuk roda sepuluh di dua kecamatan Mandau dan Pinggir selama satu hari.

Selain itu dalam video klarifikasi tersebut pihak perusahaan juga membenarkan yang bersangkutan merupakan petugas parkir dari PT PMM dan memiliki surat tugas yang sah.

Atas kejadian tersebut pihaknya juga akan menjadikan pelajaran karena petugasnya tidak menggunakan pakaian seragam saat memungut tarif parkir dan akan di perbaiki

Baca juga: Segini Tarif Parkir Resmi Kendaraan di Bengkalis Riau, Angkutan Barang Tak Sampai Rp 15.000

Dalam video tersebut juga dijelaskan tarif parkir sesuai karcis yang belaku, diantaranya tarif parkir kendaran roda enam empat ribu rupiah, Roda Empat Dua ribu.

Sedangkan mobil barang yang bertugas di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin solapan tarifnya Rp 20.000 untuk seharian. 

Bagi perusahaan yang berkeberatan membayar perhari, sebenarnya jug ada surat keterangan bebas parkir selama satu bulan. Dengan nilai biaya bisa bernegosiasi dengan perusahaan yang ditunjuk Dinas Perhubungan Bengkalis di dua kecamatan tersebut.

Baca juga: Dishub Bengkalis Pastikan Pria Dalam Video Viral Minta Uang Parkir di Duri Riau Bukan Petugas Resmi

Dalam video klarifikasi ini juga dihadiri pihak Dinas Perhubungan yang di Wakili Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Mandau. Kesempatan tersebut pihak UPT Parkir Kecamatan Mandau menegaskan  PT PMM merupakan pihak pengelola yang resmi untuk parkir kecamatan Mandau.

(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved