Penangkapan Narkoba di Riau
Dikejar Sampai Dalam Kebun Sawit, Kurir Narkoba Tak Berkutik Ditangkap Tim Polda Riau
Satu dari dua kurir pembawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tak berkutik saat diringkus oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu dari dua kurir pembawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tak berkutik saat diringkus oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Pelaku pria berinisial J (37) bahkan sudah berusaha kabur masuk ke kebun sawit.
Namun pelariannya tak berhasil karena tim dari Polda Riau pun mengejar sampai ke dalam kebun sawit.
J kedapatan membawa 9,5 kilogram sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi.
Sementara rekannya, S, berhasil meloloskan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 18 Juni 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Riau Tangkap Kurir Pembawa 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi
Baca juga: Hakim Vonis Mati Dua Residivis Kurir Narkoba di Riau Pembawa 64 Kg Sabu Jaringan Internasional
Penangkapan ini bermula dari polisi mendeteksi adanya rencana pengiriman barang haram via darat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.
"Dari situ kami melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti dan memetakan rute yang akan dilewati oleh pelaku," kata Kombes Manang saat ekspos kasus penangkapan Narkoba di Riau ini, Kamis (20/6/2024).
Tak lama, di Jalan Lintas Maredan-Simpang Beringin, tim melihat 2 orang target sebagai ciri-ciri yang diinformasikan, berboncengan dengan sepeda motor.
Tak jauh dari titik pengintaian, akan dilakukan serah terima barang dengan kurir lainnya.
Tim Polda Riau langsung berupaya menyetop laju sepeda motor keduanya.
Namun, kedua pelaku kabur dengan cara berlari ke arah perkebunan sawit.
"Satu orang berinisial J berhasil kita tangkap. Satu orang lagi kabur, inisial S. Residivis juga dulu. Sekarang masih dalam pengejaran. Asal barang yang tahu saudara S ini," papar Kombes Manang, saat ekspos kasus, Kamis (20/6/2024).
Diterangkan Kombes Manang, petugas berhasil menyita 2 buah tas ransel.
Dalam ransel itu ditemukan narkoba sebagai barang bukti.
selain itu disita pula handphone dan juga sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku.
Kombes Manang mengungkap, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ini.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.