Hakim Vonis Mati Dua Residivis Kurir Narkoba di Riau Pembawa 64 Kg Sabu Jaringan Internasional
Hakim PN Pekanbaru vonis atau putusan mati terhadap dua residivis kurir narkoba di Riau pembawa 64 kilogram sabu jaringan internasional.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis atau putusan mati terhadap dua residivis kurir narkoba di Riau pembawa 64 kilogram sabu jaringan internasional.
Dua orang kurir sabu yang berstatus terdakwa itu, masing-masing bernama Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketahui hakim Jefri M Harahap terhadap kedua terdakwa ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Hakim sepakat dengan JPU, dimana kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Riau Ringkus Bandar Narkoba di Siak Riau, Berawal dari Laporan Warga Lewat TikTok
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi mengatakan, pembacaan vonis dilaksanakan pada sidang Senin (10/6/2024) kemarin.
"Putusan perkara ini dibacakan secara online atau daring," kata Arief, Rabu (12/6/2024).
Diterangkan Arief, hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa.
Sedangkan hal-hal memberatkan, majelis hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Apalagi, keduanya berstatus residivis atau pernah dipenjara dan dihukum terkait kasus yang sama.
Arief menambahkan, kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Mobil Box Colt Diesel Terbalik di Jembatan Siak IV Pekanbaru Riau, Penumpang Tewas Terhimpit
Dalam pembuktian di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa kedua terdakwa merupakan target operasi pihak kepolisian, dalam hal ini Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Ketika itu, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan cara memantau pergerakan keduanya.
Diketahui, kedua terdakwa sudah 2 kali bertindak menjadi kurir sabu atas perintah seseorang bernama Abang, yang saat ini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pertama, keduanya berhasil menjemput dan membawa 10 paket besar berisi sabu yang dibungkus dalam bungkusan teh China, pada September 2023 di Jalan Raya Lintas Timur, Kecamatan Bandar Sekijang, Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan.
Kedua, para terdakwa menjemput dan membawa 55 paket besar sabu, juga di bulan September 2023, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
vonis mati residivis kurir narkoba
Kurir Narkoba di Riau
vonis mati di Riau
Pengadilan Negeri Pekanbaru
Kejari Pekanbaru
Pj Sekdako Pekanbaru Buka Suara soal Pemeriksaan, Jawab Semua Pertanyaan Penyidik |
![]() |
---|
Pj Sekda Pekanbaru Berhalangan Pemeriksaan Lanjutan, Jaksa Akan Panggil Lagi |
![]() |
---|
Pj Sekda Pekanbaru Dimintai Keterangan oleh Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Disperindag |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Korupsi, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan Dua Bawahan Kompak Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Breaking News: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Eks PJ Wako Pekanbaru Risnandar CS Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.