Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim Vonis Mati Dua Residivis Kurir Narkoba di Riau Pembawa 64 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hakim PN Pekanbaru vonis atau putusan mati terhadap dua residivis kurir narkoba di Riau pembawa 64 kilogram sabu jaringan internasional.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Dua terdakwa kurir sabu, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis atau putusan mati terhadap dua residivis kurir narkoba di Riau pembawa 64 kilogram sabu jaringan internasional.

Dua orang kurir sabu yang berstatus terdakwa itu, masing-masing bernama Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketahui hakim Jefri M Harahap terhadap kedua terdakwa ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Hakim sepakat dengan JPU, dimana kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda Riau Ringkus Bandar Narkoba di Siak Riau, Berawal dari Laporan Warga Lewat TikTok

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi mengatakan, pembacaan vonis dilaksanakan pada sidang Senin (10/6/2024) kemarin.

"Putusan perkara ini dibacakan secara online atau daring," kata Arief, Rabu (12/6/2024).

Diterangkan Arief, hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa.

Sedangkan hal-hal memberatkan, majelis hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda. 

Apalagi, keduanya berstatus residivis atau pernah dipenjara dan dihukum terkait kasus yang sama.

Arief menambahkan, kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Mobil Box Colt Diesel Terbalik di Jembatan Siak IV Pekanbaru Riau, Penumpang Tewas Terhimpit

Dalam pembuktian di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa kedua terdakwa merupakan target operasi pihak kepolisian, dalam hal ini Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Ketika itu, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan cara memantau pergerakan keduanya.

Diketahui, kedua terdakwa sudah 2 kali bertindak menjadi kurir sabu atas perintah seseorang bernama Abang, yang saat ini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pertama, keduanya berhasil menjemput dan membawa 10 paket besar berisi sabu yang dibungkus dalam bungkusan teh China, pada September 2023 di Jalan Raya Lintas Timur, Kecamatan Bandar Sekijang, Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan.

Kedua, para terdakwa menjemput dan membawa 55 paket besar sabu, juga di bulan September 2023, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved