Kasus Vina Cirebon
Jangankan Imingi Saksi dengan Uang , Upah Dampingi Saka Tatal saja Dibayar 4 Juta dengan Dicicil
Jangankan untuk berikan uang , Titin Mengkau hanya dibayar Rp 4 juta untuk dampingi Saka Tatal , itupun dibayar dnegan cara dicicil
TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih ingat dengan Titin Prianlianti ? Ia adalah kuasa hukum Saka Tatal yang dulu pernah jadi terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 .
Saka Tatal sendiri sudah bebas dan kini menjalani kehidupannya . Pada waktu kejadian tahun 2016 lalu , Saka Tatal masih di bawah umur .
Nah , Titin sebagai kuasa hukum Saka Tatal kini kembali muncul ke publik . Tentu saja ia ingin mengomentari terkait dengan pemberitaan terbaru soal kasus Vina dan Eki .
Baca juga: Ada Foto Bersama dan Punya Tato, INILAH Faizal Teman Egi Ripra yang Dituduh sebagai Saka Tatal
Titin mengaku hanya bisa tertawa mendengarkan informasi terbaru yang diberikan oleh pihak kepolisian terkait dengan proses kasus Vina dan Eki .
Bahwa ada temuan pengacara dan keluarga pelaku yang berusaha memberikan sejumlah uang kepada saksi untuk memberikan keringanan .
Ini yang kemudian mendapat sorotan dari publik . Tentu saja publik mempertayankan bagaimana jalannya persidangan tahun 2016 silam .
Namun , Titin yang mendengarkan informasi tersebut kemudian memberikan komentarnya ketika dipertanyakan hal demikian
"Saya tertawa mendengar info tersebut."
"Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi."
"Boro-boro mengarahkan atau memberi iming-iming, para saksi justru selalu diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP." "Bagaimana bisa kami mengiming-imingi uang?" ujar Titin, Kamis (20/6/2024).
Titin menjelaskan, bahwa ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberikan uang kepada saksi.
Ia menyebut hanya dibayar Rp 4 juta oleh kliennya, Saka Tatal dan Sudirman, dengan cara dicicil.
Baca juga: Saka Tatal Bilang Pegi Versi Foto Polisi Berambut Ikal Pakai Tindik, Beda dengan Pegi yang Ditangkap
"Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga kasasi dengan bayaran Rp 4 juta yang dicicil."
"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," ucapnya.
Temuan Pengacara dan Keluarga Tersangka Imingin Uang
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti membantah pernyataan kepolisian yang menyebut adanya pengacara dan keluarga pelaku yang mendatangi saksi dalam persidangan kasus Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Titin menegaskan,bahwa pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah mengiming-imingi saksi dengan uang agar tidak berbicara jujur.
Saat ditemui di rumahnya pada Kamis (20/6/2024) malam, Titin, yang juga merupakan kuasa hukum terpidana Sudirman mengungkapkan, bahwa selama persidangan, saksi justru selalu diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Titin, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.
"Saya sangat membantah tuduhan tersebut."
Baca juga: Pengakuan Saka Tatal, Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Bebas dari Penjara, Sebut Tak Kenal Vina
"Saksi berbicara sesuai dengan apa yang mereka rasakan, lihat dan alami."
"Hakim selalu meminta saksi untuk memberikan keterangan sesuai BAP," jelas dia.
Titin juga menambahkan, bahwa dalam persidangan, ia sempat menghadirkan saksi alibi yang memberikan keterangan meringankan kliennya.
"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."
"Itu menjadi mimpi buruk saya, padahal yang disampaikan itu sebenarnya."
"Saya selalu meminta saksi untuk mengatakan apa yang terjadi, apa yang mereka rasakan dan apa yang mereka lihat terkait Saka Tatal. Saya tidak pernah mengarahkan saksi sedikit pun," katanya.
Titin menjelaskan bahwa dalam persidangan Saka Tatal, ia menghadirkan lima orang saksi.
Sedangkan dalam persidangan Sudirman, Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.
"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal. Sedangkan dalam kasus Sudirman, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa tanpa sengaja memberikan keterangan yang meringankan Sudirman."
"Mereka mengatakan bahwa Sudirman tidak pernah mabuk dan hanya bermain di musala dan rumah," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, mengungkapkan adanya temuan baru dalam kasus Vina Cirebon.
Temuan tersebut menyebutkan adanya pengacara serta keluarga terdakwa yang mencoba mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya di pengadilan dengan mengiming-imingi uang.
Sejauh ini kasus pembunuhan Vina dan Eki terus berjalan . Terbaru , polisi telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke kejaksaan .
Dengan demikian , akan menunggu tanggal dimulai persidangan . Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya juga akan mengikuti sidang praperadilan . (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Pengakuan Saka Tatal Soal Kasus Vina Cirebon, Tak Punya Motor tapi Disebut Anggota Geng Motor
Titin pengacara Saka Tatal Kesurupan
Titin Prianlianti
Saka Tatal
Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.