Pengakuan Saka Tatal, Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Bebas dari Penjara, Sebut Tak Kenal Vina

Saka Tatal merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang mendapatkan keringanan hukum 8 tahun 3 bulan penjara .

Editor: Muhammad Ridho
ist
Pengakuan Saka Tatal, Tersangka Kasus Vina Cirebon yang Bebas dari Penjara, Sebut Tak Kenal Vina 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah sosok Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky yang sudah bebas dari penjara.

Diketahui Saka Tatal merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang mendapatkan keringanan hukum 8 tahun 3 bulan penjara .

Ia mendapatkan keringanan lantaran masih saat itu masih di bawah umur.

Sementara tersangka lainnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya tersebut.

Terungkap pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017) kala itu.

Ketua Hakim Suharno saat itu menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaannya.

Kini, Saka Tatal merupakan satu-satunya terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah selesai menjalani masa hukuman, sejak April 2020.

Saka Tatal kini muncul mengungkap fakta baru baru terkait penangkapannya atas kasus Vina Cirebon.

Meski sudah lama bebas, namun nyatanya Saka masih memiliki trauma yang mendalam.

Pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, mengaku sebagai korban salah tangkap.

Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.

Bahkan, menurut Saka, di malam tewasnya Vina dan Eky, dirinya berada di rumah bersama pamannya.

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024).

"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.

"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved