Kasus Vina Cirebon
Ternyata Ayah Pegi Setiawan Punya KTP Ganda, SUka Gonta-ganti Nama, Kini Rudi Irawan Diperiksa
Suka gonta-ganti nama, ternyata ayah Pegi Setiawan punya KTP ganda. Ia punya nama berbeda-beda seperti Rudi Irawan dan A Saprudi.
TRIBUNPEKANBARU.COM -– Suka gonta-ganti nama, ternyata ayah Pegi Setiawan punya KTP ganda.
Menjawab soal adanya dua identitas berbeda milik Ayah Pegi, kuasa hukum menjelaskan jika dua nama berbeda itu bermula saat mengurus administrasi.
Atas kepemilikan KTP ganda tersebut, ayah Pegi Setiawan kini diperiksa di Polda Jabar,Jumat (21/6/2024).
Ayah kandung dari tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias perong oun memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Rudi Irawan terlihat datang ke Polda Jabar sekitar pukul 13.00 WIB.
Tak sendiri, Rudi Irawan datang didampingi rombongan pengacara Peradi yang dipimpin oleh Rully Panggabean.
Rully Panggabean selaku koordinator Tim kuasa hukum Rudi Irawan mengatakan datang untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Jabar terkait identitas ganda.
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan (tangkap layar)
Rudi sendiri diketahui memiliki beberapa kartu tanda penduduk dengan nama berbeda-beda seperti Rudi Irawan dan A Saprudi.
"Kami hanya mendampingi pak Rudi yang hari ini dipanggil untuk klarifikasi, karena sifatnya menyelidikan dan tentu penyidik akan mengklarifikasi tentang data kependudukan (KTP) dan sebagainya,
saya tidak tahu materi apa pertanyaannya apa, jadi saya kira fungsi kita mendapangi saja supaya hak-hak dia sebagai saksi itu tidak terabaikan," ujar Rully.
Sementara Rudi, irit bicara saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya oleh Direskrimum Polda Jabar.
"Saya siap," ujar Rudi.
Razman Arif Bongkar Kelakuan Ayah Pegi, Punya KTP Ganda Bak Teroris
Sebelumnya diberitakan pengacara Razman Nasution kuasa hukum dari Yosi P Achdian menyoroti Rudi Irawan yang punya KTP ganda.
Razman Arif Nasution menyindir kelakuan Rudi Irawan bak teroris yang suka gonta ganti identitas.
Razman Nasution juga menuding ayah Pegi ber KTP ganda.
Menurutnya, Rudi Irawan adalah nama ketika berada di Cirebon, sedangkan di Bandung namanya berbeda.
"Ayahnya di Cirebon itu menggunakan nama Rudi Irawan. Tapi di Bandung menggunakan nama A. Saprudi, A. Saprudi. Ini berubah-berubah ini," ujar Razman dikutip dari TribunJakarta.com
Razman mengaitkan pergantian identitas kerap dilakukan oleh teroris pada kasus tertentu.
"Pertanyaannya, apa sih motifnya kok tukar-tukar nama."
"Kemudian kalau ini sengaja dibuat, maka melanggar Undang-Undang Kependudukan pasal 66" ujarnya.
Razman mendorong Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan agar memeriksa Rudi.
"Saya mendorong agar penyidik Polda Jawa Barat, dalam hal ini Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan untuk memeriksa saudara Rudi Irawan atau A. Saprudi atau ayah PS," kata Razman.
"Beliau diduga berKTP ganda," sambungnya.
Bukti Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina
Sementara itu, Polri meyakini Pegi Setiawan DPO kasus Vina berdasarkan bukti foto.
Menurut pihak kepolisian, Polri foto Pegi Setiawan pada 2016 yang diyakini sebagai alat bukti kuat kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon.
Foto tersebut ditunjukkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di acara Satu Meja Kompas TV, Kamis (20/6/2024).
"Ini adalah foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan. Difoto, ditunjukkan kepada pelaku, dan di-BAP," kata Shandi.
Foto tersebut menunjukkan Pegi Setiawan sedang memakai baju berwarna biru.
Dalam foto itu, Pegi Setiawan diapit oleh dua perempuan di sisi kiri dan kanannya.
"Di dalam BAP tersebut menyebutkan ya memang ini Pegi, ini pelakunya" ujar Shandi.
Menurut Shandi, adanya foto tersebut menjadi bukti bahwa polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina bukan tanpa alasan.
"Prosesnya sangat panjang, mulai mencari nama Pegi dalam hasil penyelidikan, ada 17 atau 19 nama, satu per satu dikupas," tutur Shandi.
"Sampai akhirnya ketemulah ini di Kabupaten Bandung," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Shandi, polisi meyakini bahwa Pegi Setiawan berusaha mengubah identitasnya.
"Bapaknya Pegi mengenalkan Pegi di tempat kosnya dia sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dibilang keponakan," tuturnya.
Pegi Setiawan kemudian divonis hukuman mati setelah berkas perkara kasusnya dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.
Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.
"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id
Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.