Oknum Satpol PP Palak Nenek
3 Oknum Satpol PP Pekanbaru yang Palak Nenek Diberi Sanksi Berbeda, Ini Kata Ombudsman Riau
Pemberian sanksi berbeda terhadap tiga oknum Satpol PP Pekanbaru yang melakukan pemerasan terhadap seorang nenek di Pekanbaru dinilai diskriminatif
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Pemberian sanksi berbeda terhadap tiga oknum Satpol PP Pekanbaru yang melakukan pemerasan terhadap seorang nenek di Pekanbaru dinilai terdapat unsur diskriminasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap pimpinan Satpol PP Pekanbaru yang telah meminta maaf dan mengembalikan uang kepada sang nenek serta memberikan sanksi kepada tiga oknum tersebut.
Namun, Bambang Pratama menilai sanksi yang diberikan tidak adil.
Dua oknum yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) diberhentikan dan kontraknya kerjanya diputus, sementara oknum yang berstatus PNS hanya diberikan sanksi pemindahan.
"Seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum. Tapi memang pemberian hukuman merupakan domain mereka. Tapi, ketika terdapat pemberian sanksi yang berbeda, ini tentu akan menjadi perhatian publik dan tidak akan memberikan efek jera baik bagi oknum yang dipindahkan tersebut, maupun oknum PNS lainnya yang mungkin melakukan hal serupa," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemindahan ke instansi lain, terutama yang masih terkait dengan penyelenggaraan publik, tidak menutup kemungkinan terulangnya perbuatan yang sama.
Baca juga: Nenek Mardiana Bukan Korban Pertama, 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Ternyata Kerap Resahkan Masyarakat
Baca juga: Sering Dapat Peringatan, Oknum Satpol PP Pekanbaru Pemalak Nenek Mardiana Jarang Masuk Kantor
Apalagi, oknum yang bersangkutan sudah berpengalaman melakukan pungutan liar sebelumnya.
"Ini kan bukan sanksi berat namanya. Kalau sanksi berat hanya diberikan kepada dua oknum yang berstatus honor, itu makanya kita menilai ini diskriminasi. Ketika oknum lainnya melihat hal ini, mereka akan berpikir bahwa sanksi terberat yang mungkin mereka terima hanyalah pemindahan, sehingga tidak ada rasa takut atau khawatir untuk melakukan pelanggaran serupa," tambahnya.
Bambang Pratama juga menyarankan, jika pemberhentian tidak dilakukan, setidaknya ada sanksi berupa penurunan jabatan, penurunan gaji, atau penundaan kenaikan pangkat yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
"Dengan sanksi yang lebih berat dan memberikan efek jera, diharapkan pelaku dapat belajar dari kesalahannya dan tidak mengulanginya di masa mendatang," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat yang mengalami pemalakan, pungli, atau tindakan serupa untuk melaporkan ke Ombudsman agar dapat ditindaklanjuti.
"Bagi masyarakat yang mengalami hal yang sama, silakan laporkan kepada kami di Ombudsman untuk bisa kita tindaklanjuti nantinya," tuturnya.
( Tribunpekanbaru.com /Alexander)
ViralLokal
oknum Satpol PP palak nenek
Satpol PP Pekanbaru
Tribunpekanbaru.com
pungutan liar (pungli)
Dua Oknum Satpol PP Pekanbaru yang Viral Memalak Nenek Mardiana Tak Hadir Saat Apel PTDH |
![]() |
---|
Palak Nenek Mardiana, 2 Oknum Satpol PP Pekanbaru Kena PTDH, Satu Lagi Proses Pemberian Sanksi |
![]() |
---|
Nenek Mardiana Bukan Korban Pertama, 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Ternyata Kerap Resahkan Masyarakat |
![]() |
---|
4 FAKTA Anggota Satpol PP Pekanbaru Palak Nenek Mardiana: Jarang Masuk Kantor & Sering Berulah |
![]() |
---|
Sering Dapat Peringatan, Oknum Satpol PP Pekanbaru Pemalak Nenek Mardiana Jarang Masuk Kantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.