Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Satpol PP Palak Nenek

Palak Nenek Mardiana, 2 Oknum Satpol PP Pekanbaru Kena PTDH, Satu Lagi Proses Pemberian Sanksi

Dua oknum Satpol PP Pekanbaru yetsebut dipecat buntut pemalakan Nenek Mardiana yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar apel luar biasa dalam rangka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar dan viral di media sosial, Senin (24/6/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Dua Oknum Satpol PP Pekanbaru akhirnya dipecat dalam apel luar biasa yang berlangsung di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (24/6/2024).

Dua oknum Satpol PP Pekanbaru yetsebut dipecat buntut pemalakan Nenek Mardiana yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dua Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru ini berstatus tenaga honor yakni AG dan MH.

Mereka langsung dipecat lantaran sudah mencoreng institusi Satpol PP Kota Pekanbaru.

Proses PTDH ini sesuai surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru.

Sayangnya kedua oknum Satpol PP itu tidak hadir dalam apel tersebut.

Padahal keduanya sudah dijemput oleh Tim Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun keduanya tidak ada di rumah sehingga mereka tidak hadir dalam apel tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pihaknya sudah mempelajari dan memperoleh keterangan dari yang bersangkutan dan menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Baca juga: 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru yang Palak Nenek Diberi Sanksi Berbeda, Ini Kata Ombudsman Riau

Baca juga: Nenek Mardiana Bukan Korban Pertama, 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Ternyata Kerap Resahkan Masyarakat

Baca juga: 4 FAKTA Anggota Satpol PP Pekanbaru Palak Nenek Mardiana: Jarang Masuk Kantor & Sering Berulah

"Kami selaku Kasatpol PP Pekanbaru, untuk dua tenaga honorer Satpol PP Kota Pekanbaru, sesuai kewenangan dan hak saya sebagai Kasatpol PP Kota Pekanbaru, saya lakukan PTDH," tegasnya usai apel.

Dirinya menyebut bahwa PTDH ini seiring dengan penghentian kontrak kerja dengan dua tenaga honor itu. Sedangkan oknum ASN yang terlibat sudah dilaporkan ke Pj Wali Kota Pekanbaru melalui BKPSDM Kota Pekanbaru.

"Untuk dapat ditindaklanjuti persoalan ini, rekomendasi tergantung dari hasil tindak lanjut BPKSDM dan Inspektorat," paparnya.

Pria disapa Zoel mengatakan bahwa ada sejumlah kemungkinan sanksi bagi satu oknum ASN yang terlibat. Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.

"Tergantung nanti dari penilaian kesalahan yang dilakukan," paparnya.

Dirinya mengaku oknum ASN itu masih bertugas di Satpol PP Kota Pekanbaru. Ia mengaku masih menanti arahan pemindahan tugas oknum tersebut.

"Untuk tahap awal yang bersangkutan bisa pindah ke BKPSDM, untuk mendapat pembinaan lebih lanjut," paparnya

Dirinya menyebut ketiganya mencoreng citra Satpol PP Kota Pekanbaru selama ini. Ia mengingatkan agar para personel Satpol PP Kota Pekanbaru menjaga nama baik institusi.

"Jalani tugas sesuai SOP sesuai peraturan yang berlaku, jangan sampai keluar dari SOP yang ada," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Subscribe Youtube Channel Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved