Kasus Vina Cirebon
Jadwal Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan alias Perong , Senin 24 Juni 2024, Ini Hakim yang Memimpin
Berikut ini jadwal sidang Pra peradilan pegi Setiawan alias Perong , Senin 24 Juni 2024 . Ini hakim yang akan memimpin sidang
TRIBUNPEKANBARU.COM- Jadwal Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan terkait dnegan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 .
Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan terkait dengan penetapan tersangka . Pegi diamankan polisi setelah dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) .
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan Pegi sebagai tersangka . Berkas perkaranya juga sudah dikirimkan ke kejaksaan.
Baca juga: SIAPAKAH Vivi Novita yang jadi Perhatian Warganet , Tulisan Pegi Setiawan di FB bikin Penasaran
Nah , Pegi sendiri sudah mengajukan Pra peradilan untuk mengujui prosedur penangkapan yang dilakukan polisi .
Jadwal sidang Pra peradilan pegi Setiawan hari Senin 24 Juni 2024.
Sidang akan Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang Pra Peradilan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Data Hakim Tunggal
Data dan profil Eman Sulaeman , hakim tunggal yang akan memimpin sidang pra peradlan Pegi Setiawan .
Sidang Pra Peradilan akan berlangsung , Senin (24/6/2024) . Ini menjadi babak baru bagi pegi Setiawan alias Perong sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan VIna dan Eki tahun 2016 silam .
Pihak Pengadilan Negeri Bandung sudah mempersiapkan pelaksanaan Sidang nanti .
Termasuk dengan segala hal yang dibutuhkan dalam persidangan . Dan hakim yang akan memimpin persidangan adalah Eman Sulaeman .
Siapakah dia dan bagaimana prestasinya?
Baca juga: 10 Saksi dan Tim Ahli Amunisi Pegi Setiawan di Pra Peradilan, Kuasa Hukum : Polisi Salah Tangkap
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka, Pegi Setiawan bakal digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung pukul 09.00 WIB.
Rencananya, sidang tersebut digelar di ruang VI PN Bandung dengan hakim tunggal, Eman Sulaeman dan Panitera pengganti, Ahmad Al Ata.
Ketua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengatakan bahwa pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," katanya, Minggu (23/6/2024).
Sebab, lanjutnya, barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.
Sementara itu, PN Bandung bakal menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih mengatakan pihaknya bisa memastikan semua kebutuhan untuk sidang telah disiapkan.
Dia menegaskan, pihaknya akan independen dalam menangani perkara ini.
"Kami akan adili perkara ini secara independen dan bebas."
Baca juga: Biodata Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan , Begini Karirnya
"Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," katanya.
Profil Eman Sulaeman:
* Sudah 24 tahun menjadi hakim.
* Pada 29 Desember 2016 dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng.
* 1 November 2019 dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.
* Sejak 5 Juli 2021 di PN Bandung.
Yakin Pegi akan Menang
Inilah kalimat yang diucapkan Lusiana adik Pegi Setiawan alias Perong jelang sidang praperadilan terkait penetapan tersangka.
Seperti diketahui , Pegi mengajukan pra peradilan terkait dirinya yang dicokok polisi dan ditetapkan sebagai tersangka .
Pegi bersikeras jika dirinya bukanlah pelaku dan menolak ditetapkan sebagai tersangka . Pegi juga memiliki dasar dan alibi terkait dengan perlawanan yang dilakukan .
Nah, sidang pra peradilan Pegi Setiawan pada Polda Jabar akan dilaksanakan pada Senin 24 Juni 2024 . Terkait dengan sidang perdana tersebut , Lusiana menyampaikan isi hatinya
Keluarga Pegi Setiawan sendiri optimis sidang praperadilan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (24/6/2024) bakal dimenangkan oleh Pegi Setiawan.
Baca juga: Inilah Isi Hati Lusiana jelang Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan , Pegi tidak Terlibat
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Pegi sudah banyak memiliki banyak alibi kuat bahwa anak pertama pasangan Rudi dan Kartini asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu tidak bersalah.
Adik kandung Pegi, Lusiana, berharap sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lancar.
"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6/2024).
Lusiana mengatakan, pihak keluarga optimis sidang praperadilan tersebut dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, pada Senin (24/6/2024).
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah menyiapkan saksi-saksi, bukti dan saksi ahli demi membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu di Cirebon.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin, 24 Juni 2024.
Tim kuasa hukum Pegi telah mempersiapkan saksi-saksi, bukti, dan saksi ahli untuk membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Tentu saja ini akan jadi babak baru dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki . Pegi sejauh ini masih membatah jika dirinya pelaku pembunuhan Vina dan Eki . (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Kapolri Sebut Kasus Vina Cirebon Tak Pakai SCI, Pihak Pegi Setiawan Ingin Jumpa Presiden
Sidang Praperadilan Pegi
kuasa hukum Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Tribunpekanbaru.com
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.