Kasus Vina Cirebon

Biodata Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan , Begini Karirnya

Berikut ini data profil Eman Sulaeman, hakim tunggal yang akan memimpin sidang pra peradilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Data dan profil Eman Sulaeman , hakim tunggal yang akan memimpin sidang pra peradlan Pegi Setiawan .

Sidang Pra Peradilan akan berlangsung , Senin (24/6/2024) . Ini menjadi babak baru bagi pegi Setiawan alias Perong sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan VIna dan Eki tahun 2016 silam .

Pihak Pengadilan Negeri Bandung sudah mempersiapkan pelaksanaan Sidang nanti .

Baca juga: Inilah Isi Hati Lusiana jelang Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan , Pegi tidak Terlibat

Termasuk dengan segala hal yang dibutuhkan dalam persidangan . Dan hakim yang akan memimpin persidangan adalah Eman Sulaeman .

Siapakah dia dan bagaimana prestasinya?

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka, Pegi Setiawan bakal digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung pukul 09.00 WIB.

Rencananya, sidang tersebut digelar di ruang VI PN Bandung dengan hakim tunggal, Eman Sulaeman dan Panitera pengganti, Ahmad Al Ata.

Ketua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengatakan bahwa pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," katanya, Minggu (23/6/2024).

Sebab, lanjutnya, barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.

Sementara itu, PN Bandung bakal menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih mengatakan pihaknya bisa memastikan semua kebutuhan untuk sidang telah disiapkan.

Dia menegaskan, pihaknya akan independen dalam menangani perkara ini.

Baca juga: Polisi Bantah Minta Sidik Jari Pegi di Kertas Bertuliskan Mayat, Kuasa Hukum: Terus Siapa?

"Kami akan adili perkara ini secara independen dan bebas."

"Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved