Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Polisi Bantah Minta Sidik Jari Pegi di Kertas Bertuliskan Mayat, Kuasa Hukum: Terus Siapa?

Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar Kertas bertuliskan kata mayat. Penyidik justru menyatakan tidak pernah meminta sidik jari

Editor: Muhammad Ridho
ist
Polisi Bantah Minta Sidik Jari Pegi di Kertas Bertuliskan Mayat, Kuasa Hukum: Terus Siapa? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016 lalu, Muchtar Effendi mengungkapkan bahwa kliennya pernah diminta penyidik membubuhkan sidik jari di kertas.

Kertas tersebut bertuliskan kata mayat.

Menurut Muchtar Effendi hal tersebut terjadi beberapa hari setelah Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.

Ia mengatakan saat itu, Pegi disodorkan empat lembar kertas untuk dibubuhkan cap sidik jarinya.

“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan. Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).

 Muchtar mengaku mengungkapkan hal ini agar semuanya terbuka dan terang benderang.

“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” ujarnya.

Menurut Muchtar, Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas.

Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan  'Pegi Setiawan.......mayat'.

Karenanya pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal sidik jari tersebut.

Namun, penyidik justru menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.

“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.

“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” katanya.

Muchtar menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah.

Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved