Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Mangkir Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Khawatirkan Polisi Punya Rencana

Kuasa hukum Pegi Setiawan khawatir polisi punya rencana yang bisa sangat merugikan pegi saat memutuskan tidak datang di suiang Pra peradilan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Sidang Pra Peradilan pegi Setiawan batal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Bandung secara tegas mengatakan bahwa tidak tahu alasan terkait pihak Polda Jabar yang tidak datang di sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan .

Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan penundaan pihaknya telah melayangkan berkas panggilan untuk termohon yakni Polda Jabar .

Namun , semua pihak sudah menunggu uyakni hakim ketua , pihak Pegi Setiawan, pihak termohon tak juga datang ke PN .

Baca juga: Tak Hadir Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Tantang Polda Jabar: Kita Fight Secara Gentleman

Hingga kemudian hakim mengambil keputusan sidang ditunda sampai tanggal 1 Juli 2024.

Sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut. Ia pun tidak mengetahui penyebabnya, yang jelas pihal Polda Jabar sudah menerima undangannya.

"Dari pihak Polda tidak hadir, ditunda 1 Juli 2024. Alasannya, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya. Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Ia mengatakan jika Polda Jabar tidak hadir pada prapradilan selanjutnya, maka sidang (praperadilan) akan tetap berlanjut.

"Enggak jadi masalah, terus aja (sidang berlanjut). Nanti dipanggil lagi, kemarin kan sudah dipanggil bahwa sidang 24 Juni 2024 ternyata tidak hadir. Dicek, sah dan patut, tapi alasannya enggak ada alasan, akhirnya ditunda 1 Juli 2024," katanya.

Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda, Padahal Persiapan Sudah 2 Minggu

Ada yang Janggal

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengaku sangat kecewa sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan harus ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024), tidak dihadiri pihak Polda Jabar sebagai termohon.

"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di pra peradilan kami."

"Tapi setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya," kata Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Bandung.

Insank Nasruddin menagatakan praperadilan ini sesuai ketentuan undang-undang hanya berlaku selama tujuh hari dan harus diputus. Dengan ditunda-tunda seperti ini, pihaknya menduga akan dilakuakan cara klasik.

Baca juga: SIDANG Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal, Polda Jabar Tidak Hadir

Yaitu diduga sengaja dipercepat supaya dilakukan P21 atau berkas telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum,"

"Semua publik mengetahui ini, tidak hadir juga maka kami menilai ini ada kesengajaan. Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya pra peradilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini. Jangan buat publik lagi menjadi janggal lah, ini kan jadi janggal," tutur Insank Nasruddin.

Insank mentatakan tidak sepakat dengan metode-metode seperti ini. Sebab, kepentingan masyarakat yang harus diperjuangkan.

"Jadi, kalau sampai nih, saya warning yah, kalau sampai perkara pra peradilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya

Baca juga: SIDANG Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal, Polda Jabar Tidak Hadir

Ia menggarisbawahi bahwa praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar.

Pegi Setiawan selama ini dinilai tidak pernah mengetahui apa-apa, bahkan tidak tahu peristiwa ini, namun kini harus menghadapi perkara besar dengan status tersangka.

Kecewa Berat

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.

"Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Harapan kita hari ini pra peradilan akan berjalan lancar, hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan," katanya.

Ditemui sebelum sidang, ia mengatakan sangat optimistis praperadilan ini akan berjalan lancar sehingga Pegi terbebas. Pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah.

"Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan. Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi," katanya.

Baca juga: LIVE Nonton Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon: Digelar Terbuka untuk Umum

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024. Hal itu disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar.

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim.

Namun, setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut. Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang tersebut. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: 10 Saksi dan Tim Ahli Amunisi Pegi Setiawan di Pra Peradilan, Kuasa Hukum : Polisi Salah Tangkap

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved