Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

SIDANG Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal, Polda Jabar Tidak Hadir

Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan hari ini.

Kompastv
Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal digelar hari ini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung direncanakan akan menggelar sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Dijadwalkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB pada hari ini, Senin (24/6/2024) hari ini.

Namun, sidang tersebut batal digelar.

Penyababnya, Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir alias mangkir dalam sidang praperadilan tersebut.

Padahal, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah berada di ruang sidang.

Namun sidang urung digelar karena dari pihak tim Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam dalam sidang praperadilan hari ini.

Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa terkait ketidakhadiran Polda Jabar.

"Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihak Polda Jabar hadir pada hari ini," kata dia lewat tayangan di KompasTV.

Niko menduga ada kesengajaan dari pihak kepolisian terkait hal ini.

Baca juga: Bukan Mengantar Duit , Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Menangis Minta Pasren Jujur

Baca juga: Polisi Buru Pembuat Konten yang Sebut Siswa SMP di Padang Tewas Dianiaya Polisi

Dengan tujuan agar kasus Pegi Setiawan dinyatakan P21 (lengkap).

Sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan.

Oleh karena itu, ia pun berharap agar jaksa bersikap objektif dalam menangani kasus ini.

"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai, barulah kita melihat," ujar dia.

Diketahui, Pegi Setiawan melalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved