Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online, Jangan Sampai Lewat 30 Juni
Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Bambang Setiawan menjelaskan cara memadankan NIK dan NPWP.
Dijelaskan Bambang, hal yang akan terjadi di antaranya adalah, wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan pembayaran pajak.
"Wajib pajak yang belum melakukan pemadaman NPWP dan NIK maka akan mengalami kendala saat ingin membayar pajak atau melaporkan pajaknya," kata Bambang kepada Tribun, Selasa (25/6/2024).
Kendala tersebut dapat terjadi dalam beberapa hal, misalnya ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), atau dalam bentuk kendala lainnya.
Selain itu dijelaskannya, layanan publik akan terganggu terutama yang menggunakan NPWP sebagai primary key, akan mengalami gangguan apabila sistem yang digunakan belum disesuaikan.
"Selanjutnya, kegiatan bisnis atau usaha akan terganggu terutama yang menggunakan NPWP sebagai primary key, jika NPWP dan NIK belum dipadankan," tuturnya.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
DPRD Pekanbaru Pertanyakan Alasan Pemko Tak Kunjung Serahkan Draf KUA PPAS R-APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Tak Pakai Helm, Pelajar di Pekanbaru Dihukum Hormat dan Nyanyikan Indonesia Raya |
![]() |
---|
Personel Satpol PP Pekanbaru Diingatkan Agar Humanis dan Jangan Terlibat Pungli |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Minta Taman Labuai Pekanbaru Tetap Dikelola Pemko, DPRD: Jangan Diserahkan Pihak Ketiga |
![]() |
---|
Masih Banyak Truk Tonase Besar Langgar Rambu Larangan, Dishub Pekanbaru Tegaskan Tidak Tinggal Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.