Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online, Jangan Sampai Lewat 30 Juni

Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Bambang Setiawan menjelaskan cara memadankan NIK dan NPWP.

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
capture/pajak.go.id
Cara memadankan NIK dan NPWP secara online 

Dijelaskan Bambang, hal yang akan terjadi di antaranya adalah, wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan pembayaran pajak.

"Wajib pajak yang belum melakukan pemadaman NPWP dan NIK maka akan mengalami kendala saat ingin membayar pajak atau melaporkan pajaknya," kata Bambang kepada Tribun, Selasa (25/6/2024).

Kendala tersebut dapat terjadi dalam beberapa hal, misalnya ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), atau dalam bentuk kendala lainnya.

Selain itu dijelaskannya, layanan publik akan terganggu terutama yang menggunakan NPWP sebagai primary key, akan mengalami gangguan apabila sistem yang digunakan belum disesuaikan.

"Selanjutnya, kegiatan bisnis atau usaha akan terganggu terutama yang menggunakan NPWP sebagai primary key, jika NPWP dan NIK belum dipadankan," tuturnya.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved