UPDATE Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor UIN Suska Riau, 8 Orang Diperiksa

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab ke Polda Riau naik tahap penyidikan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab ke Polda Riau naik tahap penyidikan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab ke Polda Riau naik tahap penyidikan.

Rektor UIN Suska Khairunnas Rajab melaporkan 6 orang dosen di perguruan tinggi negeri yang dipimpinnya itu.

Laporan dilayangkan dan diterima kepolisian pada tanggal 8 September 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, kasus ini masih berproses dan sudah dalam tahap penyidikan.

Proses pengumpulan bukti-bukti, terus dilakukan oleh penyidik. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi.

"(Sudah) 8 orang (saksi diperiksa)," ungkap Asep, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: MA Vonis Bebas Mantan Pejabat UIN Suska Riau Terdakwa Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Kampus

Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana BLU Rp7,6 Miliar

Saat ini diterangkan Asep, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik terhadap barang bukti yang dilakukan tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.

"Masih menunggu hasil pemeriksaan rekaman yang menjadi barang bukti. Hasil laboratorium forensiknya belum keluar," sebut Asep.

Diketahui, Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab, melaporkan sedikitnya 6 orang dosen ke Polda Riau.

Laporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyerangan kehormatan dan harkat martabat yang dilakukan terhadap seorang pejabat negara dan atau pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas.

Sementara itu, kabarnya sejumlah dosen juga sempat melaporkan Khairunnas ke Polda Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan tindak pidana korupsi.

Salah satunya berkenaan dengan pemotongan remunerasi dosen dan pegawai.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved