Kasus Vina Cirebon

Bohong Soal Kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren Dilaporkan ke Mabes Polri, Podcast Jadi Bukti

Menurut keluarga terpidana, Abdul Pasren sangat tega membiarkan mereka dipenjara padahal tidak melakukan apa-apa. 

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/Rahel
Abdul Pasren, ketua RT saksi kasus Vina Cirebon dilaporkan ke Mabes Polri diduga beri keterangan palsu dalam BAP. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Buntut menolak berkata jujur dalam kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren dipolisikan.

Dibeitakan ketua RT Abdul Pasren membuat 5 terpidana kasus Vina dipenjara. 

Menurut keluarga terpidana, Abdul Pasren sangat tega membiarkan mereka dipenjara padahal tidak melakukan apa-apa. 

Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.

Kini Abdul Pasren dan anaknya Kahfi dilaporkan kelurga terpidana kasus Vina ke Mabes Polri.

Keduanya dilaporkan atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.

Kemarin keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHPidana.

Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean SH mengatakan untuk melengkapi laporan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.

Selain itu pihaknya telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi di youtube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.

“Di samping itu saya membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kita tambah juga dari keterangan saksi ahli,” kata Roely dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com

Menurutnya bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua alat bukti.

“Tapi kita bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan,” ucapnya.

Sementara itu KDM berharap laporan tersebut nantinya bisa diproses dan diuji kebenarannya. Sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami para keluarga terpidana.

Dalam kesaksiannya Pasren mengaku para terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara para saksi memastikan para terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.

“Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji oleh Mabes Polri,” kata Kang Dedi Mulyadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved