Janda Bunuh Pegawai Honorer di Nunukan
3 Tahun Pacaran Tapi Tak Dinikahi Jadi Pemicu Janda Bunuh Pegawai Honorer, Pura-pura Diperkosa
Janda berinisial B (38) tersebut sempat membuat skenario tentang kematian pacarnya sebelum perbuatannya terungkap Polisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM -– Kesal tak kunjung dinikahi usai 3 tahun berpacaran jadi pemicu seorang janda 6 anak nekat membunuh kekasihnya.
Janda berinisial B (38) tersebut sempat membuat skenario tentang kematian Yohanes Sutoyo (44) sebelum perbuatannya terungkap Polisi.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan skenario yang telah dibuat pelaku.
B mengaku hendak diperkosa oleh mantan adik iparnya, Unding.
B bercerita bahwa saat tidur bersama korban tiba-tiba datang pelaku bernama Unding yang berniat memperkosanya.
Untuk memastikan skenario ceritanya sempurna, pelaku membawa celana jeans dan sandal selop hitam yang dikatakan milik Unding ke depan rumah.
"Dan menurut skenario pelaku, korban mencoba melawan, sehingga Unding menusuk leher dan dada korban," jelas Lusgi Simanungkalit .
Polisi pun akhirnya mengamankan Unding yang disebutkan oleh pelaku.
Polisi juga meminta keterangan 8 saksi mata, termasuk anak pelaku.
Namun, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa tak ada keterlibatan Unding.
Diduga pelaku menyebut nama Unding karena panik usai melakukan aksinya sehingga mencari kambing hitam.
"Dari para saksi mata, saat kejadian Unding ada kebun. Dia menginap di rumah kebun, jadi tidak ada keterlibatan dia. Namanya disebut spontan saja, karena pelaku panik dan mencari kambing hitam,"lanjutnya.
Bahkan celana jeans yang disebutkan pelaku ternyata tak muat di badan Unding.
Celana tersebut ternyata milik pelaku sendiri.
Dengan seluruh keterangan saksi dan fakta yang ada, korban akhirnya memilih mengakui perbuatannya.
Pelaku pembunuh korban setelah cekcok.
Pelaku kesal karena korban tak kunjung memberi kepastian kapan akan menikahinya.
"Sementara tetangga dan teman-teman korban tahunya mereka sudah nikah siri. Karena memang korban sudah tiga tahun berpacaran, dan pulang ke rumah korban," kata Lusgi.
Peristiwa cekcok sebenarnya sudah sering terjadi dan diketahui anak-anak korban.
Namun puncaknya, terjadi Selasa 25 Juni 2024 malam, pelaku tega menusuk leher korban dan dada korban, hingga korban tewas kehabisan darah.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, seorang honorer Pemda Nunukan, Yohanes Sutoyo (44) terbunuh dengan luka senjata tajam di leher, Selasa (25/6/2024) pukul 03.00 wita.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.