PPDB Kampar

Begini Sekolah di Daerah Tanpa Internet Hadapi PPDB di Kampar, Belum Semua Data Pendaftar Diinput

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kampar yang daerahnya tanpa sinyal internet lebih rumit

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Istimewa
PPDB di Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kampar yang daerahnya tanpa sinyal internet lebih rumit. Pendaftar dan sekolah butuh upaya ekstra untuk menghadapi PPDB online. 

Ini menyebabkan belum semua data pendaftar  diinput ke aplikasi PPDB hingga Kamis (27/6/2024). Meski masa pendaftaran telah berakhir pada Rabu (26/6/2024).

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Aidil melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Adianto menyebutkan, data pendaftar yang telah diinput di aplikasi PPDB sebanyak 17.545 Calon Peserta Didik (CPD).

Baca juga: Setengah Daya Tampung SD dan SMP Negeri Tak Terpenuhi, Segini Jumlah Pendaftar PPDB di Kampar Riau

Angka ini masih jauh di bawah jumlah daya tampung atau kuota tersedia di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Yakni sebanyak 34.000 lebih. 

Menurut dia, jumlah CPD itu belum final. Data CPD di sekolah-sekolah yang tidak terjangkau sinyal internet, belum masuk. 

"Sekolah yang nggak ada sinyal internet belum menginput data ke aplikasi," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (27/6) siang.

Baca juga: Ada yang Minta SK Dukungan Langsung, PAN Ungkap Sikap Bakal Calon Bupati di Pilkada Kampar

Ia menyebutkan, beberapa daerah yang tidak terjangkau sinyal internet tersebar di perbatasan. Antara lain Kecamatan Tapung Hulu, Koto Kampar Hulu, Kampar Kiri Hulu, dan Kampar Kiri. 

Sekolah-sekolah di daerah itu menerima data CPD secara manual selama masa pendaftaran. Data CPD baru diinput ke aplikasi setelah masa pendaftaran.

"Setelah pendaftaran, barulah mereka mencari tempat yang ada sinyal internetnya untuk menginput data," ujarnya.

Ia mengemukakan, sekolah tanpa internet diberi dispensasi dalam penginputan data CPD. Sebenarnya Disdikpora memberi batas waktu sampai Jumat (28/6).

"Tapi ada yang minta waktu sampai Minggu (30/6). Ya, kita kasih dispensasi," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved