PPDB Pekanbaru

PPDB SMP di Pekanbaru, Boleh Ada Perubahan di KK Tapi Bukan Domisili yang Berubah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan KK yang ada perubahan data tapi di bawah satu tahun masih dapat digunakan untuk PPBD

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Kartu Keluarga (KK) jadi salah satu syarat utama saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kartu Keluarga (KK) jadi salah satu syarat utama saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Pekanbaru.

Kartu Keluarga (KK) menjadi satu syarat utama untuk calon peserta didik yang memilih jalur zonasi.

Calon peserta didik harus punya KK asli yang paling singkat diterbitkan satu tahun sebelum PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan KK yang ada perubahan data tapi di bawah satu tahun masih dapat digunakan untuk syarat PPDB jalur zonasi.

Namun dengan catatan tidak menyebabkan perpindahan domisili tetap.

"Kalau seandainya berubah data seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, serta KK hilang atau rusak. Maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com.

Jamal menjelaskan bahwa dalam perubahan karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Ia menyebut perpindahan KK masih dalam kota Pekanbaru.

Baca juga: PPDB SMP di Pekanbaru, Daftarkan Anak Pakai KK Kurang dari Setahun, Petugas Tidak Akan Verifikasi

Baca juga: LINK PPDB Online 6 SMP Pekanbaru Zonasi Kecamatan Rumbai: Alamat, Kuota dan Peringkat

Dirinya mengingatkan nama orangtua maupun wali calon peserta didik harus sama dengan KK. Nama orangtua maupun wali calon peserta didik juga harus sama dengan rapor atau ijazah jenjang sebelumnya.

"Begitu juga dengan akta kelahiran atau KK sebelumnya, atau KK sebelumnya," ulasnya.

Apabila orang tua atau wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Maka harus dibuktikan dengan surat kematian atau surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

"Nantinya untuk verifikasi dan validasi data, kita berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru," ulasnya.

Tahapan PPDB tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru berlangsung pada dari 26 Juni hingga 29 Juni 2024 mendatang.

Para calon peserta didik bisa mempersiapkan berkas.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved