Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis Mati, Dua Terdakwa Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pekanbaru Riau Ajukan Banding

Dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional mengajukan banding atas vonis hukuman mati

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Dua terdakwa kurir sabu, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. 

Kedua terdakwa sudah 2 kali bertindak menjadi kurir sabu atas perintah seseorang bernama Abang, yang saat ini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pertama, keduanya berhasil menjemput dan membawa 10 paket besar berisi sabu yang dibungkus dalam bungkusan teh China, pada September 2023 di Jalan Raya Lintas Timur, Kecamatan Bandar Sekijang, Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan.

Kedua, para terdakwa menjemput dan membawa 55 paket besar sabu, juga di bulan September 2023, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Namun kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya kedapatan awsang mengangkut karung warna coklat berisi barang haram ke dalam mobil CRV putih.

Terungkap pula, kedua terdakwa sudah tahu pekerjaan mereka berkaitan dengan narkotika. Kedua terdakwa sebelumnya sudah menerima upah Rp5 juta dari Abang untuk menjemput dan menyimpan sabu.

Jika nanti barang tersebut sudah dijemput orang lainnya, maka terdakwa akan kembali menerima upah Rp2 juta perkilogramnya.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved