Kasus Vina Cirebon
Adu Kuat Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar soal Alat Bukti , Akan Ada Fakta Mengejutkan !
Adua kuat kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar . Tunggu tanggal mainnya , ada fakta mengejutkan yang akan diungkapkan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Adu kuat alat bukti terkait dengan penangkapan Pegi Setiawan aliasa Perong antara kuasa hukum dan Polda Jawa Barat .
Kekuatan keduanya akan diuji dalam sidang pra peradilan yang akan dilanjutkan besok , Selasa (2 Juli 2024 )
Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai jika polisi telah salah tangkap dan tidak mendukung alat bukti terkait dnegan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky
Baca juga: Polda Jabar Minta Sidang Pra Peradilan Pegi Dilanjutkan Besok, Belum Siap Jawab Tuntutan
Dengan ketiadaan alat bukti yang mumpuni tersebut , sejatinya Polisi harus membebaskan Pegi dari segala sangkaan .
Nah , apa yang jadi konsen kuasa hukum Pegi Setiawan akan dijawab oleh Polda Jabar . Polisi akan membeberkan alat bukti dan bukti penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka
Sebelumnya Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).
Salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Safrudin mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau salah objek.
"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran. Itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," ujar Insank.
Baca juga: UPDATE Sidang Pegi Setiawan: Terungkap Pegi Tak Pernah Diperiksa Setelah Peristiwa Vina Cirebon
Tak cuma itu, pihaknya juga menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.
"Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak," katanya.
Jika dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, kata dia, maka kliennya harus dibebaskan.
"Kita tetap merujuk kepada pasal 184 KUHP, harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami Pegi Setiawan selaku tersangka dan harus relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga Pegi yang dimaksud Polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan Pegi yang saat ini sudah ditahan Polisi.
"Kami menilai tidak sesuai, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong itu dua figur yang berbeda. Mulai dari ciri-ciri fisik, kemudian alamat, dan usia juga berbeda. Tidak bisa kita paksakan," ucapnya.
Sementara itu, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli 2024 dengan agenda pembacaan jawaban oleh tim hukum Polda Jabar atas gugatan kuasa hukum Pegi.
Baca juga: Polda Jabar Hadirkan 15 Kuasa Hukum Agar Pegi Tetap Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Siapkan Bukti dan Fakta
Tim hukum Polda Jabar, bakal membeberkan bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan besok, Selasa 1 Juli 2024, dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).
Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.
Baca juga: LIVE Nonton Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadir
"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.
Pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.
Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya. (*)
Sidang pra peradilan tersebut tentu saja akan jadi cantolan sejauh mana kemudian kasus Vina akan semakin terang benderang . (*)
( Tribunpekanbaru.com )
berkas perkara Pegi Setiawan
kuasa hukum Pegi Setiawan
Polda Jabar
alat bukti
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.