Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPDB di Pekanbaru

Catat, Syarat Pendaftaran PPDB SD Negeri di Pekanbaru Tahun 2024, Cek Batas Usia dan Dokumen Ini

Berikut syarat pendaftaran PPDB SD negeri di Pekanbaru tahun 2024. Ini batasan usia calon peserta didik beserta dokumen yang harus dilengkapi.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
sd.ppdbpekanbaru.id
Berikut syarat pendaftaran PPDB SD negeri di Pekanbaru tahun 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut syarat pendaftaran PPDB SD negeri di Pekanbaru tahun 2024.

Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SD Negeri tahun 2024 bergulir hari ini, Senin (1/7/2024).

Calon peserta didik bisa mendaftar selama empat hari hingga 4 Juli 2024 besok.

Ada sejumlah syarat bagi calon peserta didik yang mengikuti PPDB tingkat SD di Pekanbaru tahun ini.

Apalagi pendaftaran kali ini berlangsung secara online lewat laman situs PPDB tingkat SD di Pekanbaru yakni sd.ppdbpekanbaru.id.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini PPDB SDN Online Tahun 2024 di Pekanbaru Dimulai

Baca juga: Kuota PPDB SDN di Pekanbaru Tahun 2024 Mencapai 12.544 Peserta Didik

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan bahwa calon peserta didik harus memenuhi ketentuan batas usia.

Mereka berusia maksimal tujuh tahun sebelas bulan pada 1 Juli 2024.

Kemudian calon peserta didik berusia minimal enam tahun pada 1 Juli 2024.

Mereka yang berusia enam tahun dapat diterima jika calon peserta berusia tujuh tahun sudah tertampung sepenuhnya di sekolah.

"Kalau yang usai enam tahun bisa diterima bila calon peserta yang berusia tujuh tahun sudah tertampung seluruhnya di sekolah," jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya menyebut ketika daya tampung belum terpenuhi maka para peserta didik yang berusia di bawah enam tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024 dapat diterima.

Namun dengan syarat memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa.

"Mereka juga harus punya kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional," paparnya.

Selain itu, calon peserta didik harus melengkapi sejumlah dokumen saat mendaftar PPDB SD di Pekanbaru.

Dokumen tersebut yakni Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran atau surat keterangan lahir serta surat Keterangan psikolog jika berusia 5 tahun 6 bulan sampai 6 tahun.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved