Kasus Vina Cirebon

Segini Harta Kekayaan Nurhadi Handayani yang Disorot di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di laman KPK, Kombes Nurhari Handayani memiliki harta kekayaan hampir Rp 5 miliar.

Editor: Muhammad Ridho
kolase/tribunjabar
Segini Harta Kekayaan Nurhadi Handayani yang Disorot di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM --- Kombes Nurhadi Handayani jadi pembahasan usai sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Senin (1/7/2024).

Tidak hanya sosoknya, harta kekayaan Nurhadi Handayani pun jadi sorotan.

Diketahui Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.

Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.

Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.

"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata Nurhadi.

Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.

"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.

Untuk alat bukti, kata dia, akan disampaikan di persidangan pada Kamis (4/7/2024).

Ia mengklaim alat bukti yang akan mereka bawa yakni berupa dokumen dan keterangan dari saksi ahli.

"Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli. Kita akan bantah dalil-dalil mereka. Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.

Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved