Pelimpahan Perkara Eks Bupati Kuansing Sukarmis Sedang Proses, Kejari Tanggapi Banding Hardi Yacub

Kejaksaan Negeri Kuansing sedang memproses pelimpahan perkara eks Bupati Kuansing, Sukarmis soal kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo saat ditemui awak media, Selasa (2/6/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kejaksaan Negeri Kuansing sedang memproses pelimpahan perkara eks Bupati Kuansing, Sukarmis.

Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo saat ditemui di kantornya mengatakan berkas eks Sukarmis sudah masuk dalam Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

"Sudah kita proses pelimpahannya, saat ini sudah masuk di e-Berpadu. Kita tunggu saja," ujar Nurhadi.

 Sebelumnya, Sukarmis ditahan Kejari selama 20 hari di Lapas IIB Talukkuantan sejak Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Eks Bupati Kuantan Singingi Sukarmis Tersangka KPK Kasus Hotel Kuansing

Sukarmis ditahan sejak 3 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024. Kemudian Kejari memperpanjang masa penahanan Sukarmis selama 40 hari.

Nurhadi juga mengatakan bahwa pihak Kejari Kuansing juga melakukan banding atas perkara anak buah Sukarmis yang merupakan mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yacub yang sudah terlebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan vonis 12 tahun penjara.

Langkah itu sebagai respon dari Kejari atas bandingnya Hardi Yacub.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Kuansing menuntut Hardi Yacub dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara dan atau denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

"Kita juga ikut banding, kalau mereka kemarin menerima putusan kemarin, kita tentu tidak banding," ujar Nurhadi.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Mantan Bupati Sukarmis Banyak Jawab Tidak Tahu

Kasus korupsi Hotel Kuansing juga telah menyeret mantan Bupati Kuansing Sukarmis

Hotel Kuansing merupakan satu dari proyek tiga pilar yang menjadi andalan Sukarmis saat masih menjabat Bupati Kuansing

Proyek Tiga Pilar itu dibangun dengan masa tahun 2013,2014 dan 2015. 

Awal pembangunan Hotel Kuansing pada 2015, dianggarkan sebesar Rp 41 miliar. 

Pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya itu pun mendapatkan suntikan dana tambahan sebesar Rp 8 miliar.

Kerugian negara atas kasus korupsi Hotel Kuansing mencapai Rp 2,6 miliar.

( Tribunpekanbaru.com /Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved