Kasus Vina Cirebon
Abdul Pasren Konsisten dengan Jawabannya, Kini Ancam Balik Keluarga Terpidana Kasus Vina
Abdul Pasren kukuh dengan keterangan saat sidang kasus kematian Vina dan Eki. Kini ia ancam lapor balik keluarga korban
TRIBUNPEKANBARU.COM- Abdul Pasren masih konsisten pada jawabnya sebagaimana keterangan serupa yang disampaikan di pengadilan sidang pembunuhan Vina dan Eki.
Abdul Pasren pada persidangan tersebut , menjadi saksi.
Jadi , ia dimintai keterangannya terkait dengan pembunuhan Vina dan Eki termasuk juga pelakunya.
Nah, Abdul Pasren dinilai telah memberikan kesaksian palsu.
Inilah yang kemudian menjadikan keluarga terpidana kasus kematian Vina dan Eki agar Abdul Pasren untuk jujur perihal yang terjadi.
Hal itu kemudian berbuah pelaporan kepada polisi. Abdul Pasren dinilai memberikan kesaksian palsu.
Namun, tuduhan dan pelaporan kepada Abdul Pasren bisa blunder karena Abdul Pasren bisa melayangkan laporan .
Jika kemudian apa yang dituduhkan tidak benar, maka Keluarga Terpidana justru yang akan dilaporkan balik.
Abdul Pasren kini memberikan ancaman balik kepada pihak keluarga terpidana setelah menuduhnya tak jujur.
Lewat pengacaranya yakni Pitra Romadoni, Abdul Pasren membantah dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2026 silam.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Selasa (2/7/2024) Pitra Romadoni mengatakan kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.
Pitra Romadoni menerangkan, hingga kini kedua kliennya yakni Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangannya saat persidangan di tahun 2017 lalu.
Terlebih, kata dia, keterangan yang dilontarkan Pasren dilakukan dibawah sumpah.
"Keterangan itu telah ia berikan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah,"kata Pitra.
Kuasa hukum Pasren menilai, jika pelaporan pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Mengenai Pasren maupun Kahfi, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum dari keluarga terpidana untuk membuat novum (bukti baru) dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Menurutnya, siapapun berhak melakukan upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang.
"Enggak ada masalah sah-sah saja, silahkan dibuatkan laporan polisi, dan itu adalah konstitusional yang dijamin undang-undang," ucapnya.
Namun, ia meminta keluarga terpidana kasus Vina tak main-main dengan hukum.
"Tapi ingat jangan laporan polisi ini dijadikan novum (bukti baru), tapi kenyataannya pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan. Maka konsekuensi hukumnya akan berdampak pada pelapor," kata dia menegaskan.
Bahkan, pihaknya memberikan ancaman balik untuk keluarga terpidana kasus Vina ika laporan tersebut terbukti tidak benar.
"Tapi ingat bukan berarti kita mengikuti proses hukum ini kita diam. Tidak. Bakal ada nanti tindakan hukum yang kita lakukan apabila laporan ini terbukti tidak benar. Itu pasti," ujarnya.
Sementara terkait kesaksian Pasren soal keluarga terpidana memberikan iming-iming uang, ia membantah dan menyebut hal tersebut tak ada dalam putusan pengadilan.
"Bahwasanya yang dipersoalkan pelapor mengenai ada dugaan memberikan uang. Saya luruskan didalam putusan pengadilan. Klien kami Pasren, cuma tiga poin inti yang disampaikan beliau, terkait masalah uang kita tidak temukan disini, jangan ditambah-tambahin, itu sudah menimbulkan fitnah," ucapnya.
"Pertanyaan apa yang menjadi persoalan sehingga beliau dilaporkan? Keterangan beliau itu menjelaskan bahwasanya keluarga terdakwa (saat itu) datang meminta bantuan ke Pasren supaya anaknya tidak terjerat hukum. Karena beliau selaku RT, ia juga meminta anaknya agar bisa dibebaskan," sambungnya.
Menurut kuasa hukum, kliennya selama ini merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini dengan adanya aksi demo warga.
"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.
Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.
"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'," lanjutnya.
Menurutnya, Pasren tetap konsisten dengan keterangannya delapan tahun silam.
"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.
Mengaku Difitnah Abdul Pasren
Politisi Dedi Mulyadi geram mendengar cerita keluarga terpidana kasus Vina Cirebon terkait kelakuan Ketua RT Abdul Pasren.
Adapun keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani menceritakan hal tersebut.
Bermula saat pihak keluarga mendatangi rumah Abdul Pasren memohon untuk mengatakan sejujurnya kepada polisi
Terkait kelima terpidana yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut tidur di rumah anak sang ketua RT di malam tewasnya Vina dan Eky, di Agustus 2016.
"Di 2016, kita semua nemuin Pak RT," ucap Kakak Supriyanto dari YouTube Dedi Mulyadi, pada Minggu (23/6/2024) via Tribunjakarta.com.
"Saat itu belum ada pengacara, abis magrib, ada Pak RTnya Abdul Pasren,"
"Diterimanya di teras," imbuhnya.
Sore itu, Kakak Supriyanto mengaku bersimpuh di lantai seraya mengatupkan kedua tangannya memohon kepada Pasren yang duduk di atas kursi.
Mengingat momen tersebut Kakak Supriyanto langsung berderai air mata.
"Pak Punten kami dari keluarga, mohon bapak jujur aja," ucap Kakak Supriyanto kala itu.
"Karena keterangan dari anaknya mereka tidur di sini,"
"Kami keluarga memohon sambil nangis," imbuhnya.
Namun bukannya iba, Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.
"Tidak bisa, tidak bisa, bukan urusan saya, itu urusannya polisi," kata Pasren.
Dengan hati yang hancur, akhirnya keluarga ke-5 terpidana meninggalkan rumah Pasren.
"Terus kita pulang," ujar Kakak Supriyanto.
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, juga membantah pengakuan Pasren yang menyebut mereka memberikan amplop agar dirinya memberikan keterangan palsu.
Menurut Kakak Supriyanto kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.
"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.
Dedi Mulyadi lalu menanyakan kepada keluarga terpidana keluarga Vina Cirebon, apakah mereka siap melaporkan Pasren ke Mabes Polri.
"Ibu kan sudah difitnah oleh pasren, ibu siap untuk lapor ke Mabes Polri?" tanya Dedi Mulyadi.
"Siap," jawab Kakak Supriyanto.
Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan.
Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kalimat terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.
"Ini sudah keterlaluan, menyelamatkan diri mengorbankan kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi.
Kasus Vina Cirebon sejauh ini malah makin melebar kemana-mana.
Sosok Vina dan Eki yang kemudian namanya viral malah kini justru hanya jadi jembatan membuka banyak kasus di dalamnya. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.