Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Tidak Sah Jadi Tersangka, Ahli Sebut Penyidik Langgar KUHP
Ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah, tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah .
Keputusan tersebut tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut diutarakan oleh Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Suhandi Cahaya, di sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu (3/7/2024).
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam oleh Polda Jabar.
Tidak terima karena memiliki alibi dan banyak saksi yang menguatkan, Pegi menggugat praperadilan Polda Jabar.
Sidang pertama dan kedua yang berisi gugatan dan jawaban dari pihak tergugat sudah dilakukan pada Senin (1/7/2024) dan Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Kini, sidang ketiga beragendakan pembuktian dari pihak Pegi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Kubu Pegi Setiawan menghadirkan Suhandi Cahaya sebagai ahli pidana.
Salah satu kuasa hukum Pegi menanyakan proses penyitaan barang bukti tanpa adanya penetapan dari pengadilan atau berita acara seperti yang terjadi pada Pegi.
"Tidak dibenarkan, dan itu kesalahan dari penyidik, kata Suhandi.
Kemudian, kuasa hukum Pegi lanjut bertanya soal Pegi yang tidak pernah diburu penyidik, meski keberadaannya sudah diketahui, dan baru ditangkap setelah delapan tahun.
Suhandi pun menjelaskan tata cara penangkapan daftar pencarian orang (DPO) yang pada kasus ini dinilainya berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong.
"Semestinya penyidik itu mesti manggil Pegi Setiawan kalau memang itu diduga, itu dipanggil dia mesti datang. Di-BAP dulu dia sebagai terlapor atau sebagai tersangka nantinya. Itu kalau tidak dilakukan salah tuh," jelas Suhandi.
"Main tangkap saja gitu kan, main tahan gitu kan penyidiknya kan."
"Padahal sislsilah kasus ini yang jadi DPO itu kan Pegi Perong, kenapa kok yang Pegi Setiawan yang diciduk, ditahan," tambahnya.
Suhandi pun menegaskan bahwa upaya hukum praperadilan oleh Pegi Setiawan sudah benar.
"Maka justru penetapan penahanan itu menuntut prapid di sini, praperadilan. Itu jalannya sudah betul."
"Kita mau koreksi kepada penyidik bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik itu mungkin tidak betul. Nanti yang memutuskan adalah hakim tunggal dalam kasus ini. Iya (itu melanggar hukum), pendapat saya begitu," jelas Suhandi.
9 Poin Gugatan
Sebelumnya, pada sidang perdana yang dihadiri Polda Jabar, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan gugatan praperadilannya.
Mengutip TribunJabar, setidaknya ada sembilan poin gugatan kubu Pegi demi membela dirinya dari status tersangka.
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.