Setujui Pengunduran Diri Kepala Disdikbud Pelalawan Riau, Bupati Zukri Lakukan Langkah Ini
Bupati Pelalawan Riau H Zukri SE menyetujui permohonan pengunduran diri Abu Bakar FE dari jabatan Kepala Disdikbud Pelalawan Rabu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Bupati Pelalawan Riau H Zukri SE menyetujui permohonan pengunduran diri Abu Bakar FE dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan, Rabu (2/7/2024).
Abu Bakar menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Disdikbud Pelalawan pada 26 Juni lalu ke Bupati Zukri melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Alasan Abu Bakar menanggalkan jabatannya karena menderita sakit.
Sebelumnya, ia mengajukan permohonan cuti sakit pada 21 Juni lalu. Akhirnya permintaan Abu Bakar itu diamini Bupati Zukri.
"Setelah kita lapor ke pimpinan dan diproses, pengunduran diri pak Abu Bakar telah disetujui pak bupati," ungkap Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (3/7/2024).
Setelah pengunduran diri Abu Bakar disetujui, BKPSDM Pelalawan menerbitkan surat pemberhentian secara hormat dari pejabat eselon ll tersebut.
Baca juga: Kepala Disdikbud Pelalawan, Riau, Abu Bakar Ajukan Mundur, Ini Kata BKPSDM
Selanjutnya, Bupati Zukri menunjuk pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud untuk menjalankan tugas-tugas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memastikan roda organisasi serta birokrasi di dinas itu tetap berjalan.
Ketika surat curi sakit dan menyusul surat pengunduran diri Abu Bakar masuk ke BKPSDM, Pemda menunjuk Sekretaris Disdikbud Hj Samsidar S.Pd sebagai Pelaksana harian (Plh).
Setelah Bupati Zukri menyetujui pengunduran diri Abu Bakar, jabatan Plt dipercayakan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (SD) Leo Nardo S.Pd.
"Karena Bu Samsidar dua bulan lagi pensiun, padahal jabatan Plt berlaku tiga bulan kedepan. Makanya yang ditunjuk dari Kabid sebagi Plt Kadis," kata Darlis.
Pemda berharap pelayanan dan roda pemerintahan di lingkungan Disdikbud Pelalawan tetap berjalan dengan baik, meskipun pimpinannya dijabat Plt Kadis.
Menunggu waktu untuk mencari pejabat yang defenitif sesuai aturan yang berlaku. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Selama 4 Tahun Putri Kandung Jadi Pemuas Nafsu Ayah di Cirebon, Korban Pun Melahirkan Anak |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Terapis Delta SPA, Ditemukan Jejak Telapak Kaki di Dinding, Baru Kerja 2 Bulan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 147 IPS Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Proyek Swasembada Beras |
![]() |
---|
Kesulitan Beli Token Listrik Saat Tengah Malam? PLN Bilang Hanya Terjadi Selama 45 Menit |
![]() |
---|
Nasib Dua Mahasiswa yang Sekap Anggota Intel Polda Jateng di Kampusnya, Divonis Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.