Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

UPDATE! Polda Jabar Bongkar Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan: Sering Berbohong dan Manipulatif

tim hukum Polda Jabar menjelaskan alat bukti yang dimiliki sehingga menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

tangkap layar
Sidang Pra Peradilan pegi Setiawan batal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update Kasus Vina Cirebon yang saat ini dalam tahap sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Adapun lanjutan Sidang Praperadilan Pegi ini digelar kemarin, Selasa (2/7/2024).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menggugat Polda Jabar karena penetapan Pegi sebagai tersangka dianggap janggal.

Sebagai pihak termohon, tim hukum Polda Jabar menjelaskan alat bukti yang dimiliki sehingga menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Salah satunya, tim hukum Polda Jabar menyatakan hasil tes psikologi Pegi Setiawan menunjukkan kesaksiannya sering berubah.

"Selama pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Sejumlah kesaksian Pegi Setiawan juga berbeda dengan keterangan yang disampaikan ayahnya.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Pra Peradilan : Ahli Hukum Pidana : Semua yang Bernama Pegi Setiawan Harus Diperiksa Dulu

Baca juga: Hukuman bagi Paman Biadab yang Perkosa dan Bunuh Keponakan di Mesuji Lampung:Layak Hukuman Mati?

Awalnya, Pegi Setiawan tak mengetahui kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.

Namun, raut wajah Pegi berubah setelah penyidik mengeluarkan foto korban.

"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Pegi Setiawan juga berbohong ketika disodorkan foto salah satu tersangka bernama Sudirman.

Saat pemeriksaan, Pegi mengaku tak mengenal Sudirman hingga tersangka lain.

"Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya."

"Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," tegas pihak Polda Jabar.

Bukti-bukti yang dibawa dalam persidangan dianggap cukup kuat.

Tim hukum Polda Jabar berharap Majelis Hakim menolak permohonan gugatan.

Baca juga: TEGAS ! Polda Sumbar Tetap akan Buru yang Viralkan Video AM di Jembatan Batang Kuranji

Baca juga: Polda Sumbar Menutup Kasus Tewasnya Afif Maulana di Padang, LBH: Tidak Sesuai dengan Prosedur

"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," papar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa.

Diketahui, sidang praperadilan dilanjutkan pada Rabu (3/7/2024).

Kombes Nurhadi Handayani mengatakan sidang kali ini berupa pengujaian alat bukti yang sudah diamankan.

"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum."

"Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," tandasnya.

Selain itu, saksi-saksi dari pihak Pegi Setiwan dan Polda Jabar akan dihadirkan.

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved