Kasus Vina Cirebon
Dicecar Pertanyaan, Disebut Berpihak, Agus Surono Beri Jawaban Tegas ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Agus Surono memilih memberikan jawaban yang menohok ke kuasa hukum Pegi Setiawan saat ia dicecar pertanyaan dan disebut berpihak
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dicecer pertayaan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono memberikan jawaban yang menohok .
Agus Surono dihadirkan oleh termohon yakni Polda Jabar pada sidang lanjutan Pra Peradilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam .
Agus Surono kemudian menerangkan setiap pertayaan yang diajukan kepadanya dalam kapastias sebagai ahli pidana .
Baca juga: Cara Cerdik Polda Jabar Bongkar Nama Alias Pegi Setiawan, Saksi Sampai Dibikin Gelagapan Menjawab
Baik itu pertayaan yang dilontarkan oleh termohon dan juga pemohon .
Namun , pada satu momentum , kuasa hukum Pegi Setiawan terlihat agar meninggi saat mendengarkan jawaban dari Agus Surono .
Bahkan Agus Surono disebut tidak independen dalam persidangan .
Namun , Agus Surono justru memberikan jawaban yang menohok hingga hakim tunggal Eman Sulaeman juga ikut menimpali .
"Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun. Saya tidak dipengaruhi siapapun," kata Agus.
Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menengahi perdebatan antara kuasa hukum Pegi dengan saksi ahli.
"Kita tidak bisa memaksa saksi ahli, kalau dirasa jawabannya tidak sesuai dicatat saja dituangkan dalam kesimpulan, jangan menyimpulkan di sini," ujar Hakim.
Baca juga: Inilah 3 Nama Panggilan Pegi Setiawan yang Diungkap Saksi, Tak Ada Nama Perong Seperti DPO
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pun selesai dan akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan dari para pihak.
"Cukup ya, sidang dilanjutkan besok acaranya kesimpulan dari para pihak," kata Eman.
Sebelumnya Agus Surono dicecar sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon secara bergantian melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli soal penetapan kliennya sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Nicholas Johan, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan kepada saksi ahli soal sah tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara ada saksi fakta yang menyebutkan kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa Vina dan Rizky terjadi.
"Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum," ujar Prof Agus Surono.
Kuasa hukum Pegi lainnya, kemudian menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang menetapkan ada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Nonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Pagi ini, Agenda Saksi Ahli dari Polda Jabar
"Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua DPO fiktif. Pertanyaannya, menghilangkan dua DPO apakah melakukan obstruction of justice," tanya salah seorang kuasa hukum Pegi.
"Itu tidak masuk lingkup praperadilan," jawab Agus.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi lainnya menanyakan soal surat atau dokumen yang dapat menjadi alat bukti serta keterangan ahli sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.
"Kalau sebatas itu saja, maka saya menilai bahwa gampang sekali polisi menetapkan tersangka walaupun bukti yang tidak berkaitan pun diajukan, apakah demikian," tanya Insank.
Baca juga: Dede Bersaksi di Sidang kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tak Pernah Punya Nama Perong
Prof Agus langsung menolak pernyataan kuasa hukum tersebut. Ia merasa tidak sependapat dengan hal itu.
"Jadi pada prinsipnya, dasarnya adalah minimal dua alat bukti," jawab Agus.
Beberapa pertanyaan lainnya yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi, tidak dijawab oleh Agus karena dianggap sudah masuk pokok perkara atau keluar dari lingkup praperadilan.
Jawaban Agus pun sempat membuat tim kuasa hukum Pegi kesal dan meminta agar saksi ahli bersikap independen dan proposional.
Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan besok , Jumat (5/7/2024) untuk mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon . (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Inilah Kesaksian 4 Orang Terdekat Pegi Setiawan Soal Keberadaan Pegi Tahun 2016
Kasus Vina Cirebon
Tribunpekanbaru.com
Pegi Setiawan
Prof Agus Surono
Pra Peradilan
kuasa hukum Pegi Setiawan
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.