Kasus Vina Cirebon
Nonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Pagi ini, Agenda Saksi Ahli dari Polda Jabar
Salah satu saksi yang dihadirkan pihak Pegi adalah saksi ahli, yakni Ahli Pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya.
Saksi Ahli Soroti Prosedur Penangkapan Pegi Setiawan
Dalam Sidang Praperadilan kemarin, Prof Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli dari pihak Pegi mengatakan penyidik seharusnya melakukan sejumlah prosedur sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus Vina.
Satu di antara prosedur tersebut adalah melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
"Menurut KUHP, penangkapan yang dilakukan penyidik setelah adanya gelar kasus, ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap. Enggak ditangkap dulu, gelar perkaranya belakangan," ucap Suhandi, Rabu.
Pernyataan Suhandi lantas ditanggapi tim hukum Polda Jabar.
Baca juga: Dede Bersaksi di Sidang kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tak Pernah Punya Nama Perong
Baca juga: Ini Kata LBH Padang Soal Ditutupnya Kasus Siswa SMP Tewas di Padang Diduga Disiksa Polisi
"Yang saya tanya adalah sah tidaknya penetapan tersangka, tapi sah tidaknya penangkapan. Anda bisa menyampaikan tidak sah tidaknya penangkapan menurut KUHP itu apa saja sih?" tanya tim hukum Polda Jabar.
Menurut Suhandi, penyidik seharusnya terlebih dahulu menerbitkan surat panggilan sebelum menetapkan status tersangka.
Penyidik disebutnya harus menerbitkan surat panggilan sebanyak dua kali sebelum akhirnya mengeluarkan surat perintah bawa.
"Sebelum penangkapan, penyidik pasti sudah panggil, ada surat panggilan," ujar Suhandi.
"Kalau tidak datang, dipanggil kedua kali. Kalau setelah dipanggil dua kali ternyata tidak datang, penyidik bisa punya surat perintah membawa."
Menurut Suhandi, keputusan Polda Jabar langsung menangkap Pegi dan menetapkannya sebagai tersangka telah menyalahi aturan.
Hal itu pula yang disebutnya menjadi pemicu penangkapan Pegi dinilai penuh kejanggalan.
"Kalau ketiga step tadi tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung main tangkap aja, itulah akibatnya sampai di sini," ujar Suhandi.
Pernyataan Suhandi itu langsung disambut tepuk tangan hadirin sidang.
Majelis hakim sampai harus menenangkan hadirin dan meminta Suhandi melanjutkan penjelasannya.
"Jadi kalau ada pembunuhan, pembunuh satu ditangkap, setelah di-BAP masih ada lima atau enam lagi tersisa, penyidik kan bisa menerbitkan penangkapan lagi, ngejar sisa yang lari tadi," tandasnya.
Selengkapnya nonton Sidang Praperadilan Pegi melalui tautan di bawah ini..
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Polda Jabar
Tribunpekanbaru.com
Nonton Praperadilan Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.