Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Nonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Pagi ini, Agenda Saksi Ahli dari Polda Jabar

Salah satu saksi yang dihadirkan pihak Pegi adalah saksi ahli, yakni Ahli Pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya.

|
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). 

Saksi Ahli Soroti Prosedur Penangkapan Pegi Setiawan

Dalam Sidang Praperadilan kemarin, Prof Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli dari pihak Pegi mengatakan penyidik seharusnya melakukan sejumlah prosedur sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus Vina.

Satu di antara prosedur tersebut adalah melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

"Menurut KUHP, penangkapan yang dilakukan penyidik setelah adanya gelar kasus, ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap. Enggak ditangkap dulu, gelar perkaranya belakangan," ucap Suhandi, Rabu.

Pernyataan Suhandi lantas ditanggapi tim hukum Polda Jabar.

Baca juga: Dede Bersaksi di Sidang kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tak Pernah Punya Nama Perong

Baca juga: Ini Kata LBH Padang Soal Ditutupnya Kasus Siswa SMP Tewas di Padang Diduga Disiksa Polisi

"Yang saya tanya adalah sah tidaknya penetapan tersangka, tapi sah tidaknya penangkapan. Anda bisa menyampaikan tidak sah tidaknya penangkapan menurut KUHP itu apa saja sih?" tanya tim hukum Polda Jabar.

Menurut Suhandi, penyidik seharusnya terlebih dahulu menerbitkan surat panggilan sebelum menetapkan status tersangka.

Penyidik disebutnya harus menerbitkan surat panggilan sebanyak dua kali sebelum akhirnya mengeluarkan surat perintah bawa.

"Sebelum penangkapan, penyidik pasti sudah panggil, ada surat panggilan," ujar Suhandi.

"Kalau tidak datang, dipanggil kedua kali. Kalau setelah dipanggil dua kali ternyata tidak datang, penyidik bisa punya surat perintah membawa."

Menurut Suhandi, keputusan Polda Jabar langsung menangkap Pegi dan menetapkannya sebagai tersangka telah menyalahi aturan.

Hal itu pula yang disebutnya menjadi pemicu penangkapan Pegi dinilai penuh kejanggalan.

"Kalau ketiga step tadi tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung main tangkap aja, itulah akibatnya sampai di sini," ujar Suhandi.

Pernyataan Suhandi itu langsung disambut tepuk tangan hadirin sidang.

Majelis hakim sampai harus menenangkan hadirin dan meminta Suhandi melanjutkan penjelasannya.

"Jadi kalau ada pembunuhan, pembunuh satu ditangkap, setelah di-BAP masih ada lima atau enam lagi tersisa, penyidik kan bisa menerbitkan penangkapan lagi, ngejar sisa yang lari tadi," tandasnya.

Selengkapnya nonton Sidang Praperadilan Pegi melalui tautan di bawah ini..

LINK

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved