Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sedang Memotong Kabel di Samping Rumah, 3 Pria di Rohil Diamankan

Tengah memotong kabel Power Line milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), tiga pria warga Kecamatan Tanah Putih diamankan Resmob Polres Rohil.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ilustrasi. Pelaku pencurian ditangkap. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Tengah memotong kabel Power Line milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), tiga pria warga Kecamatan Tanah Putih diamankan Resmob Polres Rokan Hilir (Rohil).

Tiga pria ini diamankan oleh Resmob Polres Rohil setelah mendapatkan laporan tentang adanya aktivitas pencurian kabel oleh Tim Security Intel PT ABB, Selasa (2/7/2024).

Tiga pria yang diamankan tersebut antaranya inisial JT alias Ijul (38) warga Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih.

Baca juga: Bawaslu Rohil Menukan Calon Pantarlih Memiliki Keterkaitan dengan Partai

Kemudian inisial TN alias Kopan (30) warga Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih dan inisial JA alias Ucok (19) warga yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Manggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwiata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari security perusahaan tentang adanya aktivitas orang mencurigakan.

"Mendapatkan laporan tersebut kita bergerak ke daerah Sedinginan 03 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih," ujarnya.

Baca juga: Lapas Bagansiapiapi Rohil Tidak Akan Main-Main Berantas Judi Online

Tiba dilokasi tim melakukan pengintaian disekitar lokasi tempat curian kabel dikumpulkan.

"Pihak kita kemudian berkordinasi dengan security perusahaan melakukan pengintaian dan menemukan ada tiga orang pria tengah memotong kabel disamping sebuah rumah," ungkapnya.

Diketahui bahwa kabel yang dipotong merupakan kabel Power Line milih PT PHR.

Tim Resmob Polres Rohil kemudian melakukan penyergapan terhadap tiga pria tersebut, namun ketiganya sempat berupaya melarikan diri.

Namun pelarian para pelaku tidak berlangsung lama karena berhasil ditangkap jajaran Kepolisian.

Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.

Bersama penangkapan para pelaku, diamankan pula barang bukti berupa dua gulung kabel Power Line, dua buah gunting potong besar serta sebilah parang dan pahat yang diduga digunakan untuk memotong kabel.

Ketiga tersangka ini dijerat pasal 363 KUHPidana.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved