Kasus Vina Cirebon
UPDATE Sidang Praperadilan Pegi: Saksi Ahli Sebut Facebook dan Surat Termasuk Alat Petunjuk
termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatannya itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update Sidang Praperadilan Pegi yang digelar hari ini Kamis (4/7/2024) di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Pada sidang kali ini akan mendengarkan kesaksan dari Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Dia menyebutkan jika surat-surat atau dokumen hingga akun facebook, dapat dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Saat itu, Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti Ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ujar Agus.
Termohon kemudian menanyakan kepada saksi ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Baca juga: PROFIL Kapolda Sumbar yang Dilaporkan ke Propam Polri: Suharyono Lulusan Terbaik AKPOL 1992
Baca juga: Kapolda Sumbar: Kalau Institusi Kami Diinjak-injak, Dipojokkan, Ya Siapa yang Tidak Marah
Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatannya itu.
"Apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, sesuai dengan pasal 184," tanya termohon.
"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya.
Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," ucapnya.
"Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti," tanya termohon.
"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja di kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat.
Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," jawab Agus.
"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan,
maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti," tambahnya.
Hingga saat ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli masih berlangsung.
Selain termohon, pemohon pun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.