Jambret di Pekanbaru

Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana, Baru Satu yang Disidang, Ini Sebabnya

Pelaku jambret di Pekanbaru Fenias Agung jalani sidang kasus jambret di Pekanbaru yang sebabkan Gofi Hidayana tewas.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
kolase Tribunpekanbaru.com
Satu dari dua tersangka jambret yang sebabkan Gofi Hidayana meninggal jalani sidang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dari dua pelaku jambret yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17) dan Putra Manalu (21), baru satu pelaku yang sampai pada proses persidangan.

Dia adalah Fenias Agung. Sementara, untuk Putra Manalu, saat ini proses penyidikannya masih berjalan.

Fenias, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dikarenakan ia masih kategori anak, karena saat melakukan tindak pidana masih berusia 17 tahun 7 bulan, maka proses hukumnya dilaksanakan lebih cepat dari pelaku dewasa. Sidang juga digelar tertutup untuk umum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pelaku Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana Dituntut 5 Tahun Penjara

Saat proses penyidikan pun, berkas perkaranya harus segera rampung dalam waktu 15 hari.

Fineas, sudah menjalani serangkaian proses peradilan, dan ia dituntut pidana 5 tahun penjara.

Fenias dinilai terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret.

Korbannya, Gofi Hidayana (25), sampai dibuat tewas lantaran aksi keduanya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Pasal ini berbicara tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.

Penerapan pasal dan tuntutan ini, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan pelaku anak ini sebagaimana fakta yang terungkap di sidang, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Jambret Gofi Hidayana, Kesal Ditinggal Saat Jatuh, Bocorkan Alamat Rumah Teman

Menurut Arief, hukuman untuk terdakwa anak, tidak bisa diterapkan secara maksimal sebagaimana ancaman pokok pada terdakwa dewasa. Untuk terdakwa anak, hanya setengahnya.

"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief, Jumat (5/7/2024).

Arief berujar, hal memberatkan terdakwa anak ini, yaitu, ia sudah kerap melakukan aksi jambret, lebih dari satu kali. Aksi ini tentunya meresahkan masyarakat, apalagi, mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved