Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Hasil Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini.

tangkap layar
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Praperadilan terhadap Pegi Setiawan selesai digelar hari ini Jumat (5/7/2024).

Pengadilan Negeri Bandung hari ini mengadakan sidah dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Pegi dan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait gugatan Praperadilan Pegi berdasarkan sidang-sidang kemarin.

Pada sidang itu, Majelis hakim tunggal masih Eman Sulaeman.

Dia menerima kesimpulan dari pihak Pegi dan Polda Jabar, tanpa membacakan isinya.

Kemudian Hakim Eman Sulaeman memutuskan sidang putusan Praperadilan Pegi akan digelar pada Senin (8/7/2024).

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," kata Hakim Eman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (5/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini.

Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."

Baca juga: Buntut Kasus Begal di Inhil Riau Tewaskan Balita, Polisi akan Tingkatkan Razia Miras dan Patroli

Baca juga: Inilah Tampang Pelaku yang Diduga Habisi Nyawa Pegawai Koperasi Wanita Feni Ria Andriani

"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."

"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar.

Lebih lanjut Muchtar juga bicara soal kemungkinan ditolaknya gugatan Praperadilan dalam kasus Vina Cirebon ini.

Muchtar menuturkan, seandainya Praperadilan Pegi ditolak, maka ia menilai hukum di negeri ini sudah kacau balau, bahkan hancur.

"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."

"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved