Kasus Vina Cirebon
Hasil Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Praperadilan terhadap Pegi Setiawan selesai digelar hari ini Jumat (5/7/2024).
Pengadilan Negeri Bandung hari ini mengadakan sidah dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Pegi dan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait gugatan Praperadilan Pegi berdasarkan sidang-sidang kemarin.
Pada sidang itu, Majelis hakim tunggal masih Eman Sulaeman.
Dia menerima kesimpulan dari pihak Pegi dan Polda Jabar, tanpa membacakan isinya.
Kemudian Hakim Eman Sulaeman memutuskan sidang putusan Praperadilan Pegi akan digelar pada Senin (8/7/2024).
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," kata Hakim Eman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (5/7/2024).
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini.
Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.
"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."
Baca juga: Buntut Kasus Begal di Inhil Riau Tewaskan Balita, Polisi akan Tingkatkan Razia Miras dan Patroli
Baca juga: Inilah Tampang Pelaku yang Diduga Habisi Nyawa Pegawai Koperasi Wanita Feni Ria Andriani
"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."
"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar.
Lebih lanjut Muchtar juga bicara soal kemungkinan ditolaknya gugatan Praperadilan dalam kasus Vina Cirebon ini.
Muchtar menuturkan, seandainya Praperadilan Pegi ditolak, maka ia menilai hukum di negeri ini sudah kacau balau, bahkan hancur.
"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."
"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur."
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.