Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Hasil Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini.

tangkap layar
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan 

"Sehingga bagaimana mendistribusikan rasa keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat, kalau yang kita anggap kita menang saja, tiba-tiba menjadi tidak menang," terang Muchtar.

Baca juga: Karyawan Koperasi, Pekerjaan Beresiko? Ada 2 Kasus Pegawai Koperasi Dibunuh: Dicor hingga Dibakar

Baca juga: 4 FAKTA Pengawai Koperasi Diduga Dibunuh Nasabah di Payakumbuh: Jasad Tinggal Tulang Belulang

Kirim Tim Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, KY Buka Opsi Kawal Sidang Pokok Perkara

Komisi Yudisial (KY) menyatakan menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky oleh Polda Jawa Barat pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Namun, sidang perdana yang diagendakan Senin (24/6/2024) ditunda dan digelar kembali pada Senin (1/7/2024) karena Termohon tidak hadir.

KY menyatakan memandang perlu turun langsung karena kasus tersebut menarik perhatian publik dan kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY.

KY menyatakan telah melakukan pemantauan perkara sejak Senin (1/7/2024) dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara tersebut.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Prof Joko Sasmito menegaskan timnya akan memantau sidang praperadilan kasus itu sejak awal sidang sampai dengan putusan yang dijadwalkan digelar di PN Bandung pada Senin pekan depan.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).

"Namun, nanti kalau sudah terkait pokok laporan (sidang pokok perkara, -red).

Kita kan tidak tahu nanti itu putusannya apa. Kalau misalnya nanti pokok laporannya (sidang pokok perkara, -red) itu lanjut, tetap akan dilakukan pemantauan oleh KY. Karena ini kan terkait dengan perkara-perkara yang mendapat perhatian dari publik," kata dia.

"Namun, terus terang saja, kalau terkait dengan pemantauan yang sudah menyangkut pokok perkara, itu tidak semuanya diikuti.

Akan diikuti momen-momen yang penting. Misalnya waktu pemeriksaan saksi yang dianggap penting, putusan, tuntutan dan sebagainya," sambung dia.

Berdasarkan catatan KY, agenda persidangan pada Senin (1/7/2024) adalah pembacaan permohonan pemohon.

Sidang dilanjutkan Selasa (2/7/2024) dengan agenda tanggapan Termohon, replik dan duplik.

Agenda sidang pada Rabu (3/7/2024) yakni pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.

Berdasarkan court calender, agenda sidang Kamis (4/7/2024) adalah saksi dari Termohon.

Kemudian, agenda sidang pada Jumat (5/7/2024) adalah kesimpulan.

Putusan dijadwalkan dibacakan pada sidang Senin (8/72024) pekan depan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved