Pekanbaru Darurat Narkoba
Pekanbaru Darurat Narkoba, Dalam Sepekan Dua Wanita Hamil Diamankan: Beli Sabu, Beli Ekstasi
Pertama, seorang wanita hamil di Pekanbaru, SM alias Suci (32), ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini Pekanbaru Darurat Narkoba dan menyasar semua kalangan.
Kali ini, wanita hamil pun terlibat dalam pusaran kasus tersebut,
Dalam sepekan ini, ada dua wanita hamil yang diamankan Polisi.
Keduanya terlibat dalam bisnis narkoba.
Pertama, seorang wanita hamil di Pekanbaru, SM alias Suci (32), ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi.
Ia diamankan atas aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, SM dan pacar gelapnya M, bekerjasama melakukan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SM, diungkapkan Jorminal, pelaku melakukan pencurian kemudian hasil kejahatannya dipakai untuk beli narkoba jenis sabu.
"Dari tes urine pelaku juga hasilnya positif mengonsumsi sabu. Selain itu, hasil pencurian juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Jorminal, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Polda Sumbar Punya Bukti Afif Maulana Pelaku Tawuran, Kuasa Hukum: Gag Ada Hubungannya
Baca juga: Kartini Disebut Gemetar Menjawab Pertanyaan, Ibu Pegi Setiawan Terlibat Debat soal Kasus Anaknya
"Pelaku ini punya anak 4. 3 anak dari suami pertama, 1 anak dari suami kedua, dan saat ini lagi hamil 2 bulan, itu dari pacar gelapnya sesama pelaku pencurian," imbuh Kapolsek.
Kasus kedua adalah Wanita berinisial FO (29) yang tengah hamil 7 bulan diamankan tim dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau di tempat hiburan di Jalan Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru Rabu (3/7/2024) malam lalu.
FO kedapatan membawa 5 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Wanita hamil itu terlihat menangis sesegukan saat diinterogasi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.
Selain FO, polisi juga mengamankan tiga orang laki-laki lainnya.
Mereka adalah YD, MAG dan AW. Ketiganya diamankan tak lama setelah FO ditangkap.
YD, MAG, dan AW, diciduk saat berada di sebuah tempat makan ayam geprek Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita 16 butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka ini, saling keterkaitan satu sama lain. Ada yang sebagai pemasok barang haram, penghubung, hingga pemesan.
"Untuk tersangka FO, kita coba terapkan Restorative Justice. Kita lakukan rehabilitasi terhadap dia. Karena mengingat yang bersangkutan sedang hamil. Posisinya juga sebagai pengguna narkoba," ungkap Manang, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Pura-pura Numpang Berteduh, Lalu Sekap 6 Anak, Terungkap Tujuan dan Motif Pelaku
Baca juga: Polisi Minta Sosok G yang Viralkan Kasus Siswa SMP Tewas Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia
Menurut Kombes Manang, pihaknya berupaya memisahkan antara pengguna dengan pengedar narkoba.
Apalagi FO yang sedang dalam kondisi hamil, ditakutkan kesehatan dirinya dan juga janin yang dikandungnya jika ditahan di penjara, akan memburuk.
"Kalau pengguna sejatinya korban yang harus disembuhkan. Semoga dengan rehabilitasi, dia bisa dapat hidup lebih baik ke depan," pungkas Kombes Manang.
Saat diinterogasi secara langsung oleh Kombes Manang sembari memperlihatkan barang bukti 5 butir ekstasi yang disita dari dirinya, air mata FO tumpah.
"Kenapa Kamu sampai kayak gitu, pakai narkoba, segala macam?," tanya Kombes Manang.
"Nggak lagi," jawab FO menangis.
"Terus kalau kamu diproses masuk penjara, anakmu gimana? Resiko kedua, gimana kondisi kesehatan anakmu? Kamu terus-terusan gitu (pakai narkoba, red) kira-kira sehat nggak anakmu?," cecar Kombes Manang lagi.
FO hanya bisa terdiam. Namun air matanya terus mengalir. FO tertunduk.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.