Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Siapa Sebenarnya Suhandi Cahaya yang Sebut Pegi Setiawan Adalah Korban Salah Tangkap?

siapa sebenarnya Suhandi Cahaya yang sebut Pegi salah tangkap? Polda Jabar pun protes karena pernyataan itu dinilai bersifat justifikasi

Editor: Muhammad Ridho
ist/kolase
Siapa Sebenarnya Suhandi Cahaya yang Sebut Pegi Setiawan Adalah Korban Salah Tangkap? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - SIapa sebenarnya Suhandi Cahaya, berani sebut Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap.

Sidang praperadilan untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka masih menunggu hasil putusan.

Sesuai jadwalnya, putusan praperadilan Pegi Setiawan diungkap pada Senin (8/7/2024) mendatang.

Saksi ahli masih bersikukuh bahwa Pegi adalah korban salah tangkap meskipun tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.

Saksi ahli tersebut adalah Suhandi Cahaya .

Lantas siapa sebenarnya Suhandi Cahaya?

Suhandi Cahaya adalah Profesor dari Universitas Jaya Baya, Jakarta.

Ia lahir di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 22 Juli 1954.

Ia dikenal sebagai advokat terkemuka dengan berbagai peran profesional.

Suhandi Cahaya membenarkan bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap karena tak sama dengan ciri-ciri DPO yang dikeluarkan polisi.

Polda Jabar pun protes karena pernyataan itu dinilai bersifat justifikasi dari pertanyaan yang provokatif.

Pernyataan Suhandi Cahaya bahwa Pegi Setiawan salah tangkap bermula saat satu di antara kuasa hukum Pegi bertanya mengenai kliennya yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.

"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya satu kuasa hukum Pegi dikutip dari Tribun Jabar.

"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.

"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.

"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.

Alhasil, jawaban ini mampu memecah keheningan dengan reaksi pengunjung yang bertepuk tangan.

Bahkan, Hakim tunggal Eman Sulaeman harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.

Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.

"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman.

Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.

Sebagai informasi, selain Suhandi, juga ada lima saksi lainnya, yakni Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi yang mencabut BAP, dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.

Dalam persidangan, hakim Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.

"Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi.

"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?" tanya Eman Sulaeman lagi.

"Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.

Suhandi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.

Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.

"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.

Sementara itu, dikutip dari kompas.tv, Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Pegi kepada saksi ahli bersifat provokatif.

Menurutnya, saksi ahli tidak dapat memberikan kesimpulan atas pertanyaan pemohon.

“Sebetulnya ahli tidak boleh men-justice kesimpulan pertanyaan pemohon. Itu bukan pertanyaan biasa, tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi,” ucap Nurhadi.

Sosok Suhandi Cahaya

Seperti disebutkan di atas,  Suhandi Cahaya adalah rofesor dari Universitas Jaya Baya, Jakarta.

Ia juga merupakan advokat terkemuka dengan berbagai peran profesional.

Suhandi Cahaya lahir di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 22 Juli 1954.

Suhandi juga menjadi dosen di berbagai universitas ternama, seperti Fakultas Hukum (FH) Universitas Sahid Jakarta, FH Universitas Bayangkara Jakarta, Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945, Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Program Pascasarjana STIH IBLAM, Program Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang.

Selain itu, keterlibatan dalam Organisasi, Suhandi Cahaya aktif dalam berbagai organisasi professional di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Jakarta Pusat, Ketua Umum Yayasan Persekutuan Injil Advokat (YAPIA)

Dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman luas, Suhandi Cahaya mengkhususkan diri dalam berbagai bidang hukum, termasuk Perbankan, Pasar Modal, Penanaman Modal, Kepailitan/Kurator, Pembiayaan, Properti, dan masih banyak yang lainnya

Riwayat Pendidikan

1. Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah, jurusan Perdata

2. Magister Hukum dari Universitas Jayabaya, jurusan Perdata

3. Master of Business Administration (MBA) dari IPWI

4. Business Training di Business Training Limited, London

5. Doktor dalam bidang Hukum Perdata dari Universitas Jayabaya

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved