Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan 3 Hari Lagi, Sang Ibu Memohon Permintaan Ini

3 hari lagi sidang praperadilan Pegi Setiawan diputuskan. Kartini sampai terisak meminta tak dizalimi dan menuntut kebebasan Pegi.

Editor: Muhammad Ridho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan 3 Hari Lagi, Sang Ibu Memohon Permintaan Ini 

Sampai hari ini pun, ia terus mempercayai jika sang anak tak bersalah dan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Terlebih sejumlah rekan kuli misalnya, yang turut membela dengan memastikan jika Pegi tak berada di Cirebon saat peristiwa itu terjadi di tahun 2016 silam.

Kartini berharap pada Senin mendatang, hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Pegi.

Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Sidang Praperadilan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

Ia meyakini bahwa sidang praperadilan Pegi ini akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.

Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.

Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.

Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved