Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Jelang Keputusan Praperadilan, Jika Tidak Terbukti Maka Pegi Setiawan dapat Uang Segepok

Kubu Pegi Setiawan yakin permohonan praperadilan mereka bahwa kliennya tak bersalah dikabulkan hakim tunggal, Eman Sulaeman.

kolase
Penyebab Pihak Pegi Tertawa Ketika Saksi Polda Jabar Tak Bisa Jawab di Sidang Praperadilan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan sudah selesai digelar kemarin Jumat (5/7/2024).

Hasilnya akan diumumkan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Menunggu hasil tersebut, beredar informasi bahwa Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi jika terbukti menjadi korban salah tangkap.

Terkait hal tersebut, Mantan Wakapolri Oegroseno ikut buka suara.

 Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Saat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Balita di Inhil Tewas Dibegal jadi Berita Populer Riau Bulan Ini, juga Soal LHKPN Tamarudin

Baca juga: Polda Sumbar Punya Bukti Afif Maulana Pelaku Tawuran, Kuasa Hukum: Gag Ada Hubungannya

Proses persidangan pun telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan.

Kubu Pegi Setiawan yakin permohonan praperadilan mereka bahwa kliennya tak bersalah dikabulkan hakim tunggal, Eman Sulaeman.

Di sisi lain, Kubu Polda Jabar selaku termohon juga yakin bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan penahanan maupun penangkapan terhadap Pegi.

Jika Pegi Setiawan menang dalam persidangan itu, maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi baik sang kuli.

Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved