Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Begini Hitungan Ganti Rugi Salah Tangkap Pegi, Kuasa Hukum: Bisa Saja Miliaran

Tim kuasa hukum Pegi, kata  Toni, berdiskusi untuk berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (meteriil).

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada Senin (8/7/2024) kemarin, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan semua gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon.

Itu Artinya kini Pegi sudah bebas.

Terkait amar putusan yang dibacakan hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM angkat bocara.

Toni menyinggung salah satu poin yang dibacakan.

Yakni tentang adanya rehabilitasi.

Artinya di mana penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka.

Hal ini sekaligus sebagai rehabilitas nama baik Pegi Setiawan.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya,"

"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian,

karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Ada Foto Mengerikan, Keluarga Curiga Wartawan yang Rumahnya Dibakar di Sumut Sudah Dibunuh Dulu

Baca juga: Cekcok yang Terjadi Sebelum Feni Dihabisi Nyawanya Oleh Pasutri di Payakumbuh: Perkara Tagihan Hutan

Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Tim kuasa hukum Pegi, kata  Toni, berdiskusi untuk berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (meteriil).

Belum lagi, kata Toni, motor Pegi ada yang disita sejak 2016.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."

"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta."

"Lalu, gugatan inmateriil juga yang cenderung Pegi disebut pembohong, pembunuh, dan lainnya, sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya.

Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved