Jambret di Pekanbaru

Ibunda Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun

Ibunda Gofi Hidayana tampak tidak puas dengan keputusan sidang jambret di Pekanbaru yang dikeluarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru
Ibu Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ibunda Gofi Hidayana tampak tidak puas dengan keputusan sidang yang dikeluarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Rasa tidak puas tersebut terlihat jelas di raut wajah ibu berusia 50 tahun yang bersedih ketika keluar dari ruangan sidang kasus jambret di Pekanbaru .

Bagaimana tidak, pelaku jambret di Pekanbaru yang sudah menghilangkan nyawa anaknya tersebut hanya divonis 5 tahun penjara.

Sementara itu anaknya yang bernama Gofi Hidayana, tidak akan pernah kembali dalam hidupnya setelah menjadi korban sadisnya jambret di Pekanbaru .

"Kalau ibu sih kurang puas ya (dengan putusan). Memang dia masih anak-anak, tapi apa yang dia lakukan seperti orang dewasa. Dia sudah membunuh anak saya, sedangkan dia cuma dapat (divonis, red) 5 tahun," ungkapnya, sembari menyeka air mata.

Diberitakan pelaku jambret di Pekanbaru,Fenias Agung Gumilang Sitorus (17) menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).

Jalannya sidang tersebut diikuti dengan seksama oleh Ibunda Gofi Hidayana, Roshayati .

Roshayati duduk di leretan bangku pengunjung ruang sidang Kusuma Atmadja, tempat berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Hendah Karmila Dewi itu.

Hakim membacakan pertimbangan demi pertimbangan.

Sampai akhirnya, hakim memutuskan pelaku jambret di Pekanbaru, Fenias, dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara.

Usai hakim mengetok palu tanda sidang usai, Roshayati keluar dari ruangan.

Langkahnya gontai. Raut kesedihan terlihat jelas di wajahnya.

Saat diwawancarai tribunpekanbaru.com untuk meminta tanggapan soal putusan terhadap pelaku jambret yang telah merenggut nyawa anak kesayangannya itu, Roshayati seketika menangis.

Ia tampak mengelus-elus dadanya.

Selain Fenias, dalam kasus ini ada satu pelaku lainnya, yaitu Putra Manalu (25). Saat ini, proses penyidikan terhadap Putra Manalu masih berjalan.

Roshayati berharap, pelaku Putra Manalu yang bertindak sebagai eksekutor saat melakukan aksi jambret terhadap anaknya itu, bisa dihukum maksimal.

"Minta hukuman yang lebih berat. Soalnya yang satu ini (Putra Manalu,red) yang membunuh. Kalau yang ini (Fenias,red) yang bawa motor," ungkap Roshayati.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Fenias bersama rekannya, Putra Manalu (21), melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret terhadap korban, Gofi Hidayana (25).

Dalam kejadian ini, korban meregang nyawa di jalanan.

JPU Ayu Susanti menuturkan, pelaku bersama penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Dia (pihak pelaku, red) pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," sebut Ayu Susanti, ditemui usai sidang.

Dipaparkan Ayu, putusan yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan JPU.

"Putusannya 5 tahun, confirm dengan tuntutan (JPU)," kata Ayu.

Lanjut Ayu, ada beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Seperti di antaranya, pelaku masih muda dan diharapkan masih bisa dibina.

Kemudian hal memberatkan, pelaku melakukan aksi jambret hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga sudah pernah berurusan dengan hukum dan menjalani diversi.

Sementara hal meringankan yaitu pelaku mengakui perbutannya di persidangan.

Untuk pelaku dewasa, Putra Manalu, proses penyidikannya masih berjalan.

Diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.

Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal.

Korban diketahui memakai helm di kepala. Tapi helm tersebut pecah diduga saking kerasnya benturan.

Hal inilah yang menjadi sebab korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Sayang, nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan sudah meninggal dunia.

Hasil visum korban diungkapkan Sunhot, ditemukan ada darah mengalir dari kedua liang telinga serta hidung.

"Kemudian luka robek pada sudut bibir atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm tembus hingga rongga mulut. Luka terbuka pada lengan kiri, dengan ukuran 4 x 1 cm dengan dasar otot. Serta luka lebam pada daerah pundak kanan dan kedua pinggang," urai Sunhot saat ekspos kasus, Jumat (14/6/2024).

"Dapat disimpulkan oleh dokter pasien datang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala," imbuh Sunhot.

Ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis kasus kejahatan.

Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor.

Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.

Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.

Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.

Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan introgasi terhadap pelaku Putra. Dari keterangannya, dia melakukan jambret bersama Fineas Agung Gumilang Sitorus.

Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved