Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kinerja Polri Disorot usai Pegi Setiawan Bebas, Jenderal Listyo Buka Suara

Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.

|
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan sudah resmi menyatakan Pegi korban salah tangkap.

Dia pun kini dibebaskan dari kasus Kasus Vina Cirebon.

Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Polri berjanji akan mengevauasi kinerja anggotan.

Di sisi lain, bebasnya Pegi, bisa jadi meningkatkan keraguan publik atas kinerja Polri. 

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kapolri menyatakan, langkah selanjutnya dari Polri adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya.

Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.

"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Sigit.

Baca juga: Lapor Pak Kapolri! Pegi Tak Hanya Salah Tangkap, tapi Juga Dianiaya di Tahanan Polda Jabar

Baca juga: Pegi Sudah Bebas, Bisa Ajukan Ganti Rugi karena Salah Tangkap, tapi Ada Syaratnya

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dengan nama Pegi alias Perong yang selama ini kabur.

Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), menurut hakim, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Melalui putusan itu, PN Bandung membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi.

Usai putusan itu, Pegi pun dibebaskan dan terpantau keluar dari Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat sekitar pukul 21.43 WIB.

Evaluasi

Di kesempatan terpisah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak yang memberi asistensi Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus itu juga menyatakan hal serupa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved