Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kinerja Polri Disorot usai Pegi Setiawan Bebas, Jenderal Listyo Buka Suara

Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.

|
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024). 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Polri akan tunduk dengan putusan itu.

Baca juga: Momen Dramatis Zulkarnain Lepas dari Gigitan Buaya , Bergumul dalam Air dan Nekat Peluk Predator

Baca juga: Cerita Hermansyah Jalani Tugas Jadi Pantarlih di Rohil Riau,Digonggongi Anjing hingga Dicuekin Warga

Selain itu, Djuhandhani menyebut kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta.

Djuhandhani juga menyebut kasus ini tetap akan ditangani oleh Polda Jabar.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," tegas dia.

Dalam putusan praperadilan, menurut dia, hakim turut berpendapat adanya syarat formil dalam penyidikan yang tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Untuk itu, dia menyebut penyidik nantinya masih akan meneliti lebih jauh proses formil dalam penetapan tersangka Pegi.

"Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ucap Djuhandhani.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah,

kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," lanjut dia.

Kinerja Polri akan diragukan

Hasil putusan PN Bandung ini kerap menjadi sorotan mengingat kasus pembunuhan Vina dan Eky belakangan viral lagi.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto berpandangan putusan itu akan semakin membuat publik meragukan kinerja Polri ke depannya.

"Artinya publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan," kata Bambang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved