Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kinerja Polri Disorot usai Pegi Setiawan Bebas, Jenderal Listyo Buka Suara

Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.

|
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024). 

Bambang menyorot, hal ini juga terjadi karena penyidik kepolisian tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI).

Selain itu, ia menyebut fungsi pengawasan penyidikan (wassidik) di internal Polri tidak berjalan baik.

Bambang lantas mendorong Polri mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar.

Polri juga diminta melakukan pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan Pegi Setiawan serta memberi sanksi kepada polisi yang membuat kesalahan.

"Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya.

Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakulan kesalahan," ujar dia.

Sorotan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang meminta semua anggota polisi yang terlibat penanganan kasus Pegi harus dilakukan evaluasi oleh Mabes Polri.

"Semua anggota polri yang terlibat penanganan kasus tersebut harus dievaluasi oleh Mabes Polri," kata Sahroni kepada Kompas.com.

Sahroni menilai polisi terlalu cepat melakukan penanganan perkara sehingga Pegi dituduh menjadi tersangka.

Atas hal tersebut, ia juga menilai polisi tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus Vina.

"Jangan sampai terulang pada perkara pidana lainnnya harus benar-benar hati-hati," ujar Bendahara Umum Partai Nasdem ini.

Sementara Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, proses pengusutan kasus tewasnya Vina di Cirebon memang sudah bermasalah sebelum adanya putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.

Taufik mencontohkan, sudah ada dugaan salah tangkap ketika polisi menangkap Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka yang berujung pada putusan praperadilan atas gugatan yang dilayangkan Pegi.

"Ini pelajaran berharga bagi pihak kepolisian. Kasus ini diawali oleh proses yang bermasalah.

Mulai dari pengakuan penyiksaan kepada para tersangka sebelumnya yang telah menjadi terpidana, diikuti dengan kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan yang bahkan mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat atau salah orang," ujar Taufik kepada Kompas.com.

 (TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved