Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bebas? Hotman Paris: Belum Bebas, Bisa Ditahan Lagi Secara Hukum

Hotman Paris mengaku telah mendapat kabar Pegi Setiawan telah bebas terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

IST
Hotman Sebut Pegi Masih Bisa ditangkap 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya Pegi Setiawan Bebas kemarin Senin (9/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim mengabulkan seluruh gugatan tim kuasa hukum Pegi.

Dengan begitu, Pegi terlepas dari jerat kasus Vina Cirebon.

Kendati demikian, Hotman Paris mengungkapkan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar.

Pengacara keluarga Vina itu menegaskan Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.

Dalam putusannya Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: DETIK-DETIK 2 Mahasiswi Tewas Dilindas Truk di Jambi: Berawal dari Truk Tak Kuat Nanjak

Baca juga: Terbakar di Rumah tapi Usus Rico & Cucunya Terburai, Misteri Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi  secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.

Namun, kini Hotman Paris pun mengajak Pegi Setiawan makan bareng dirinya di restoran kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta.

Makan ramen," kata Hotman.

Sebelumnya, Hotman Paris mengaku telah mendapat kabar Pegi Setiawan telah bebas terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved