Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Kerja Kepolisian Semakin Diragukan
ia mendorong Polri mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sejak awal kasus terjadi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Pegi Setiawan bebas dari kasus Vina Cirebon.
Ia kemudia menjadi korban salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar.
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan sepenuhnya.
Dengan hasil ini, kinerja Kepolisian akan disorot publik.
"Artinya publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Bambang menyebut, adanya kewenangan yang besar tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat serta sistem
yang transparan dan akuntabel berdampak terjadinya melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenaangan) dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.
Dia mengatakan, hal ini juga terjadi karena penyidik kepolisian tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI).
Baca juga: Lapor Pak Kapolri! Pegi Tak Hanya Salah Tangkap, tapi Juga Dianiaya di Tahanan Polda Jabar
Baca juga: Pegi Sudah Bebas, Bisa Ajukan Ganti Rugi karena Salah Tangkap, tapi Ada Syaratnya
"Tidak berjalannya fungsi wassidik (pengawasan penyidikan) internal di level atasnya," ucap Bambang.
Selain itu, Bambang mengatakan, ketidakprofesionalan penyidik itu mengakibatkan banyak yang dirugikan, di antaranya Pegi Setiawan.
Oleh karenanya, ia mendorong Polri mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sejak awal kasus terjadi.
Polri juga diminta melakukan pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan Pegi Setiawan serta memberi sanksi kepada polisi yang membuat kesalahan.
"Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya.
Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakulan kesalahan," ujar dia..
Diberitakan sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.