Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jambret di Pekanbaru

Vonis 5 Tahun Penjara, Pelaku Jambret yang Tewaskan Korban di Pekanbaru dan JPU Kompak Pikir-pikir

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Satu pelaku jambret yang dalam aksinya menewaskan wanita muda bernama Gofi Hidayana (25) di Pekanbaru menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaku jambret bernama Fenias Agung Gumilang Sitorus (17) bersama penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyampaikan pikir-pikir atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim, p

Vonis terhadap Fenias dibacakan hakim tunggal Hendah Karmila Dewi, di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Fenias bersama rekannya, Putra Manalu (21), melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret terhadap korban, Gofi Hidayana (25).

Dalam kejadian ini, korban meregang nyawa di jalanan.

JPU Ayu Susanti menuturkan, pelaku bersama penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Dia (pihak pelaku, red) pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," sebut Ayu Susanti, ditemui usai sidang.

Dipaparkan Ayu, putusan yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan JPU.

"Putusannya 5 tahun, confirm dengan tuntutan (JPU)," kata Ayu.

Baca juga: Satu Pelaku Jambret di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan Jaksa

Lanjut Ayu, ada beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Seperti di antaranya, pelaku masih muda dan diharapkan masih bisa dibina.

Kemudian hal memberatkan, pelaku melakukan aksi jambret hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga sudah pernah berurusan dengan hukum dan menjalani diversi.

Sementara hal meringankan yaitu pelaku mengakui perbutannya di persidangan.

Untuk pelaku dewasa, Putra Manalu, proses penyidikannya masih berjalan.

Diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved